Beranda News

Enam Catatan Pusat Penerangan Kemendagri soal PPID

Enam Catatan Pusat Penerangan Kemendagri soal PPID

JAKATRA,Pelita.co – Pusat Penerangan Kemendagri melalui Tenaga Humas Kemendagri, Astri Megatari menyampaikan enam catatan terkait Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID). Hal itu disampaikan saat _Focus Group Discussion_ () Standar Kompetensi PPID Provinsi se-Indonesia yang bertajuk “Mengukur dan Menakar Standar Kompetensi PPID se-Indonesia.” Acara digelar di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Rabu (10/04/2019).

Enam Catatan Pusat Penerangan Kemendagri soal PPID
Foto Pelita.co (Dok list)

Keenam hal tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, performa PPID

“Terkait dengan performa dari masing-masing provinsi ini mungkin menjadi bahan kita bersama sebenarnya apa yang masih menjadi kendala atau masalah sehingga performa PPID kian membaik,” kata Astri.

Berdasarkan hasil dan evaluasi (monev) KI Pusat Tahun 2018, Provinsi yang Informatif adalah Prov. Jateng, DKI Jakarta, Kalbar dan Jabar. Kemudian yang menuju informatif, yaitu Aceh, , Kalteng, Sumbar dan dan yang cukup informatif adalah Jatim, , Banten, Sumut, Papua dan Bali. Sedangkan di luar provinsi diatas merupakan provinsi yang tidak informatif dan kurang informatif terdapat 19 provinsi.

Baca juga :  Mendagri: Kesehatan merupakan Ukuran Keberhasilan Pembangunan

Kedua, konektivitas dan Sinergitas

“Sinergi yang tidak cukup baik antara PPID Provinsi dengan PPID Kabupaten/Kota bisa menyebabkan tidak terpenuhinya atau kurang terinformasi ,” kata Astri.

Ketiga, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)

“Mengenai kompetensi SDM yang bekerja di PPID, kami memahami memang tak sedikit SDM yang ditempatkan tidak disiapkan untuk PPID. Artinya dari _background_ (latar belakang), dari segi kompetensi jarang yang punya skill atau kemampuan khusus sebagai PPID, tadi dari sangat baik sekaki sudah menulis kamus kompetensi yang nanti bisa kita gunakan bersama sebagai standar kompetensi SDM PPID,” terang Astri.

Keempat,

“Sebenarnya teknologi ini erat kaitannya dengan sinergitas, jadi PPID di Kemendagri ini informasi yang dimiliki masyarakat masuknya di website, tetapi yang di dalam website Kemendagri itu baru ada sepuluh Provinsi yang terkoneksi langsung, sisanya belum terintegrasi. Ini perlu menjadi koreksi bagi kita bersama dab menjadi pengembangan untuk kita bersama,” ungkap Astri.

Baca juga :  Bupati Purworejo Terima Penghargaan APCAT Awart 2022

Kelima, dukungan Parlemen atau dukungan politik

“Kami menyadari bahwa memang kaitannya dengan program kegiatan alokasi anggaran PPID ini berkenaan langsung dengan DPRD atau DPR Provinsi. Untuk itulah perlu dibangun narasi positif sebuah pendekatan personal atau mungkin memang memberikan pemahaman langsung kepada DPRD mengenai seberapa pentingnya PPID ini,” kata Astri.

Keenam, pelayanan masyarakat

Kelima pesan tersebut yang berkenan dengan kinerja PPID berujung pada kesejahteraan masyarakat melalui kanal PPID agar dapat memberikan pemenuhan informasi.

“Dari kelima hal tadi sebenarnya baru sekedar bagaimana memperbaiki kinerja dari internal kita sebagai pemerintahan, tapi ujungnya ada di masyarakat, jangan sampai mereka meminta informasi ke tempat yang salah yang tidak kredibel atau tidak jelas sumber informasinya. Ujungnya masyarakat harus puas dapat terlayani dengan baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.