Beranda News

PKS: RUU BPIP Buka Jalan Politisasi Lembaga Riset dan Inovasi

Wakil Ketua FPKS DPR RI Dr. H. Mulyanto M. Eng, Pelita.co (dok ist)

JAKARTA,Pelita.co –  Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS menilai aneh beberapa ketentuan dalam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (). Salah satunya tentang kewenangan Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dapat menunjuk pejabat ex-officio Ketua Dewan Pengarah badan dan lembaga yang menyelenggarakan riset dan nasional.

Dalam Pasal 10 ayat 1, RUU BPIP disebutkan,” Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, ayat 2 dapat menunjuk ketua atau salah satu anggota untuk menjabat ex officio sebagai ketua dewan pengarah di kementerian/ badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan inovasi.”

Menurut Mulyanto isi ketentuan ini sangat bahaya karena secara tidak langsung memberi jalan kepada seseorang untuk mengatur berbagai hal yang di luar kewenangannya. Dengan ketentuan ini badan dan lembaga riset dan inovasi sangat mudah dipolitisasi.

Baca juga :  Tolak Omnibus Law, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Mendukung Aspirasi Aksi Demo Aliansi Buruh

“Secara kelembagaan terlalu memaksakan diri kalau Ketua Dewan Pengarah BPIP secara ex-officio harus menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN (Badan Riset dan Inivasi Nasional),” kata Mulyanto. Rabu (22/7).

“Kalau dicari-cari mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi, namun hubungan itu terlalu mengada-ada,” lanjut pemegang gelar doktor teknologi nuklir Tokyo Institute of Technology ini .

Sebagai mantan peneliti Mulyanto dapat merasakan kegelisahan para pihak terkait keberadaan ketentuan ini. Meskipun baru sebatas tahap rancangan tapi keberadaan ketentuan ini bisa mengganggu fokus kerja riset dan inovasi bangsa.

Dengan ketentuan ini, sangat mungkin arah kebijakan riset dan inovasi menjadi politis.

“Para peneliti banyak yang bertanya, apakah karena terkait soal ini kelembagaan BRIN, sejak kabinet Jilid II terbentuk, sampai hari ini belum terbit,” imbuh Wakil DPR RI ini.

Baca juga :  Tawuran di Kebumen Dua Pemuda Diamankan, Salahsatunya Kena Sabetan Sajam

Mulyanto menambahkan ketentuan ini mencerminkan Pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya.

Padahal kepada masyarakat Pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai sumber daya saing dan engine of growth bagi nasional.

“Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya,” desak Mulyanto. (red)