Beranda News

Cuma Butuh Waktu 3 Detik untuk Curi Motor, Dua Pria Diciduk Polresta Tangerang

,Pelita.co –  Dua orang pria yakni J dan FH diciduk jajaran kepolisian . Keduanya diringkus karena diduga sebagai sindikat curanmor. Kedua usai beraksi di wilayah Cikupa, akhir Juli 2020.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua sangat ahli dalam curanmor. Saat beraksi, kata Ade, kedua tersangka menggunakan kunci letter T. Dengan kunci itu, ujar Ade, tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri motor.

“Kedua tersangka berbagi peran, satu orang mengawasi dan satu orang mencuri, istilah mereka ‘memetik’,” kata Ade di Mapolsek Cikupa, Senin (3/8/2020).

Ade menerangkan, kedua tersangka mengaku rutin beraksi setiap hari. Dalam satu hari, kata Ade, keduanya dapat menggondol sebanyak 2 sampai 3 unit. Masih menurut Ade, kedua tersangka juga mengaku, selama 2 tahun beraksi, sudah berhasil membawa lari sekitar 1400 unit sepeda motor.

Baca juga :  Antisipasi Aksi Teror, Polres Lebak lakukan Pengamanan Ketat Gereja di Rangkasbitung

“J dan FH ini sudah beraksi selama 2 tahun dan setiap hari bisa dapat 2 sampai 3 motor,” terang Ade.

Ade melanjutkan, sepeda motor hasil kejahatan, dijual oleh para tersangka ke berbagai daerah. Untuk motor jenis bebek dan matik, dijual seharga Rp2 juta sampai Rp3 juta. Sedangkan motor kopling atau yang memiliki ukuran mesin besar, dijual seharga Rp7 juta.

Dari kedua tersangka, 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek. Ade mengimbau masyarakat tidak membeli sepeda motor hasil curian. Ciri-cirinya, terang Ade, adalah harga yang murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi. Ade meminta masyarakat untuk melapor apabila ada orang yang akan menjual motor dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk menjaga diri dan harta benda. Untuk sepeda motor, Ade menyebut agar dilengkapi dengan kunci tambahan atau kunci rahasia. Selain itu, jug agar diparkir di tempat yang aman.

Baca juga :  Dukung Investasi Migas, Komisi VII DPR: Kami Support CNPC Perluas Kerja Sama Pengembangan Migas

“Mari putus dan cegah curanmor dengan tidak membeli motor curian, karena pembeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipidana sebagai penadah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.