Beranda News

Irjen Kementerian ATR – BPN Tanggapi Pencaplokan Tanah di Wanasalam

Irjen Kementerian ATR - BPN Tanggapi Pencaplokan Tanah di Wanasalam

. Pelita.co  – Terkait permasalahan dugaan pencaplokan tanah warga Wanasalam, Banten yang diklaim masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) . Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR-), Sunraizal telah mengecek langsung persoalan tersebut ke Kepala Kantor Wilayah BPN Banten.

Menurut Sunraizal, Kepala Kanwil BPN Banten telah melakukan rapat pada Selasa (8/2) kemarin. Kata Sunraizal, pihak BPN akan membantu memfasilitasi kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan dugaan pencaplokan tanah tersebut dalam waktu dekat.

“Rencana kesepakatan rapat antara pihak PT Panggung maupun PT Bayu yang akan memperpanjang HGU bertemu lagi di akhir bulan untuk saling mengklarifikasi persoalan dugaan Pencaplokan tanah. Dalam hal ini, tentu BPN akan memfasilitasi kedua belah pihak.”kata Irjen Kementerian ATR BPN, Sunraizal kepada , Selasa (16/2).

Baca juga :  Sumber Pembiayaan yang Cukup Dominan dari Penerimaan Pajak, Bupati Purworejo Ajak Masyarakat Taat Bayar PBB

Sunraizal juga menjelaskan tentang tanah HGU milik PT Panggung pada akhir tahun 2021 kemarin sudah dipetakan oleh BPN Banten melalui kegiatan Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR). Dikatakan Sunraizal, hasil dari pemetaan bahwa hampir semua Bidang Tanah milik PT Panggung dikuasai .

“Jadi HGU PT Panggung sudah berakhir, namun seblelum berakhir HGU tersebut telah dialihkan ke PT lain. BPN berpendapat harus ada terlebih dahulu kepada kedua belah pihak, baik kepada masyarakat maupun ke PT Baru yang akan mengajukan HGU.”tutur Irjen Kementerian ATR BPN tersebut.

Untuk tanah masyarakat yang pernah di bayar oleh PT Panggung, namun datanya harus dilihat siapa yang sudah dan siapa saja yang belum dibayar. bagi masyarakat yang sudah menerima pembayaran seharusnya tidak berhak lagi atas tanah tersebut. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum menerima pembayaran PT yang baru harus segera melakukan pembayaran, sehingga masyarakat tidak di rugikan.

Baca juga :  KPPBC TMP C Magelang Amankan Satu Mobil Avanza Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

“Kita tegaskan, BPN akan memfasilitasi pertemuan antara Perusahaan PT Panggung maupun PT Bayu dengan masyarakat.”terang Sunraizal.

Sebelumnya, diberitakan bahwa tanah warga tiga desa yang ada di Wanasalam, Lebak, Banten diduga dicaplok oleh PT Panggung. yang ada di sana untuk diperpanjang kembali oleh perusahaan seandainya persoalan dengan warga tak diselesaikan.