Beranda News

Diduga Belum Miliki IMB, Pembangunan Menara BTS di Desa Gintung Cilejet Terus Beraktivitas

Diduga Belum Miliki IMB, Pembangunan Menara BTS di Desa Gintung Cilejet Terus Beraktivitas

BOGOR, Pelita.co – Proyek Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) PT. EPID MENARA ASSECo yang berlokasi di Kampung Salimah Rt.002/Rw 001, Desa Gintung Cilejet Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor di duga belum miliki IMB, tetapi pekerjaan pemasangan menara BTS sudah berjalan.

Pantauan di lapangan, terlihat para pekerja sedang mengerjakan pondasi menara BTS, sedangkan papan proyek tidak ada. Rabu (9/2).

Dengan hanya mengantongi Surat tanda terima berkas permohonan rekomendasi dari diskominfo kabupaten Bogor dan izin wilayah dari warga setempat sudah berani mendirikan bangunan serta tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang IMB.

Agus selaku pengurus di lapangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait pembangunan menara BTS di Desa Gintung Cilejet, kecamatan Parung Panjang mengatakan, “aman bang masih dalam proses, yang mengurus perizinan dari warga, RT, RW, Lurah, Camat, sudah clear sampe keluar rekom camat, tugas selesai sampe disitu, perizinan lagi proses,” ujar Agus. Jumat (4/2).

Atin staf Desa Gintung Cilejet saat di konfirmasi adanya pembangunan menara BTS Kampung Salimah Rt.002/Rw 001 mengungkapkan, langsung aja ketemu dan bicara dengan kepala desa, saya takut salah bicara karena kepala desa sudah mengetahui adanya pembangunan menara BTS di Desa Gintung Cilejet,” ungkapnya.

Kasi trantib Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, Dadang Kosasi saat di konfirmasi melalui telepon aplikasi WhatsApp menyampaikan, pihaknya akan memanggil pemilik menara BTS tersebut dengan membawa semua perizinannya, dan apabila sampe tujuh (7) hari kedepan tidak koperatif pihaknya akan melakukan pemanggilan yang ke tiga (3) dan apabila tidak datang sampai ketiga (3) kalinya, saya akan adakan penyegelan menara BTS tersebut,” tegasnya. Sabtu (19/2).

Diketahui dalam melaksanakan kegiatan pendirian menara BTS, di Kabupaten Bogor telah diatur dalam peraturan Bupati (Perbup) No 61 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi. Aturan tersebut dimaksudkan sebagai penataan menara komunikasi dan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan usahanya di bidang telekomunikasi.

Sementara dalam kegiatannya, pendirian menara telekomunikasi itu harus lebih dahulu menyertai dokumen perizinan, sebaliknya jika tidak, maka dalam aturannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui instansi terkait harus melakukan penertiban menara telekomunikasi diduga ilegal tersebut.