Beranda News

Gara-gara Tdak Adil Dalam Pembagian Hasil Panen Sawah Orang Tuanya, Adik Kandung Tega Bunuh Kakaknya

KEBUMEN, Pelita.co,-Tabir misteri dibalik pasutri yang dilakukan oleh adik kandung mulai terkuak.

Melalui , Kebumen AKBP Burhaanuddin mengungkap, alasan inisial TS (58) tega membunuh kakaknya WN (69) dan LS (67) pada hari Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati korban kepada kakaknya karena kecemburuan ekonomi merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya.

Pembunuhan itu dilakukan tersangka di korban di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen dan telah direncanakan kurang lebih empat bulan yang lalu.

Tersangka membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga .

“Awal mulanya, tersangka mendatangi rumah korban, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, tersangka langsung memukul kepala korban berkali-kali dengan sebatang pipa besi. Dari pengakuan tersangka, pebuatan ini memang telah direncanakan,” jelas AKBP Burhaanuddin, Kamis (2/6/22).

Baca juga :  PWI Kota Tangerang Bersama SMSI dan JTR, Salurkan Batuan Logistik di Panbar

Lanjut Kapolres, setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 Cm dengan diameter Cm, bertuliskan nama korban, yang merupakan alat untuk membunuh para korban,” ucap Kapolres.

Menurut pengakuan tersangka, kata kapolres, Kesempatan bisa membunuh kakaknya sudah di tunggu-tunggu. Persiapan sudah direncanakan empat bulan.

“Atas perbuatannya, tersangka yang kurang pendengarannya ini mengaku sangat menyesal telah membunuh saudara sendiri, namun nasi telah menjadi bubur,”ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya kini harus dibayar mahal, di usianya yang telah senja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan .

“Tersangka akan kita dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.