Beranda News

Bawa Pil Koplo Warga Watukuro Diamankan Satresnarkoba Polres Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co- Purworejo amankan WS di rumahnya Desa Watukoro, Kabupaten Purworejo, Selasa (01/09).

Pelaku karena kedapatan menguasai 9 (Sembilan) butir obat MERLOPAM 2 LORAZEPAM, setelah melakukan penggeledahan tersebut pelaku berikut barang bukti kita amankan ke Kata Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni SH.

pelaku bermula dari informasi dari masyarakan adanya peredaran dan penyalahgunaan psikotropika di Desa Watukoro, Purwodadi Kabupaten Purworejo, berdasarkan informasi tersebut satresnarkoba melakukan penyelidkan, dan dari penyelidikan tersebut satresnarkoba melakukan penagkapan terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk dipersiapkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan kekejaksaan Purworejo, “Kata Kasi Polres Purworejo.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan Dndan atau membawa Psikotropika melanggar Pasal Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga :  Tingkatkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Daerah, Pemkab Purworejo Tandatangani Naskah Kerjasama Dengan Ombudsman RI