Beranda News

Mengkonsumsi Sabu Warga Keseneng Masuk Bui

PURWOREJO, Pelita.co, -Sunaryo warga Desa Keseneng Rt 01 Rw 01 Purworejo, Kabupaten Purworejo harus berurusan dengan Polisi, pasalnya kedapatan memiliki, menguasai, dan .

Penangkapan bermula saat mendapat informasi kalau di Desa Keseneng Rt 01 Rw 01, Purworejo ada , setelah dilakukan penyelidkan polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (08/09/22) sekitar pukul 22.00 Wib.

Saat dilakukan dan badan, dan dengan disaksikan oleh warga sekitar, polisi berhasil menemukan 1 (satu) alat hisab bong yang masih tertancap pipet kaca yang masih ada bercak sabu, 1 (satu) korek api warna hijau, 2 (dua) plastic klip kecil yang masih ada sisa bercak sabu.

“Dari hasil penggeledahan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Purworejo,” terang Polres Purworejo Akp Yulimonasoni SH, Kamis (3/11/22).

Baca juga :  Terjadi Kebakaran Kecil, Gedung BPKPAD dan DPM PTSP Aman, Aktivitas Kembali Normal

Menurut Akp Yulimonasoni SH, setelah dilalukan pemeriksaan, pelaku hanya sebagai pemakai dan bukan pengedar.

“Satresnarkoba terus akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Purworejo, hingga Purworejo bersih dari barang haram tersebut, Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Pelaku akan disangkakan melakukan tindak Pidana tanpa- hak atau melawan hukum menjual membeli menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai golongan jenis Sabu dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 10 tahun penjara