Beranda News

Prostitusi Online Berhasil Dibongkar Sat Reskrim Polres Kebumen

KEBUMEN, Pelita.co, – Kasus prostitusi online berhasil dibongkar Sat Reskrim Polres Kebumen. Seorang pemuda inisial DN (26) warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai mucikari yang dapat menyediakan wanita-wanita menggoda bagi para pria hidung belang.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya, tersangka diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka ditangkap pada hari Selasa (25/10/22) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Kota Kebumen.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka DN,” jelas AKP Kadek didampingi Kanitdik IV Sat Reskrim Aipda Toni Rio, Jumat, (9/12/22).

Dari penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti satu unit handphone android, kunci kamar sebuah hotel, uang tunai sebesar 2 juta Rupiah, serta alat kontrasepsi.

Baca juga :  Polres Kebumen Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pasutri, Tersangka Peragakan 16 Adegan

Dalam aksinya tersangka menawarkan wanita kepada para pelanggan menggunakan aplikasi MiChat. Para pelanggan akan menghubungi tersangka dan meminta daftar wanita yang siap untuk dibooking.

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka akan mempertemukan pelanggan dengan wanita yang sebelumnya ditawarkan. Para pelanggan yang menggunakan jasanya adalah warga Kebumen dan sekitarnya.

“Dari setiap transaksi yang dilakukan, informasi dari tersangka ia mendapatkan imbalan antara 50 sampai 100 ribu Rupiah,” lanjut AKP Kadek.

Atas perbuatannya tersangka DN akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar Rupiah.

Untuk diketahui, dengan terbongkarnya kasus prostitusi online di Kebumen semakin membuat khawatir, karena menurut data yang ada, penyebaran penyakit HIV Di tahun 2021, angka penemuan kasus HIV di Kebumen nomor 3 se Jateng, dengan 130 kasus. Sedangkan tertinggi pertama adalah Kota Semarang dengan 180 kasus, kedua Pati 152 kasus. Tapi untuk penemuan kasus AIDS Kebumen menduduki tempat tertinggi yaitu dengan 47 kasus, selajutnya disusul Cilacap 41 kasus.

Baca juga :  Buka Investasi Bodong Mantan TKW Hongkong Tipu Ribuan Korban, 200 Miliar Masuk Rekening Pribadi