Beranda News

Gelapkan Sertifikat Mantan Klien, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara

Gelapkan Sertifikat Mantan Klien, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga,(dok ist)

SERANG, Pelita.co –  telah menindaklanjuti Laporan Nomor 272 tanggal 11 Juni 2022 dengan pelapor RM (81) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap terlapor oknum SS (46).

Kabid Humas Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan jika pelaku telah menggelapkan sejumlah milik pelapor. “Bahwa pelaku awalnya mengaku kuasa hukum dari ahliwaris ML (alm) yang pernah menjaminkan 5 dan 1 AJB kepada pelapor. Kemudian pelaku mengaku akan membantu penyelesaian utang piutang antara ML dengan pelapor yang selanjutnya pelaku meminta sertifikat dan AJB tersebut,” ujar Shinto pada Senin (02/01/).

Setelah sertifikat dan AJB diberikan namun pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak pelapor dan tetap dikuasai oleh pelaku. “Sedangkan menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut diserahkan kepada ahliwaris ML, namun faktanya dikuasai oleh pelaku dan tidak pernah diserahkan kepada para ahliwaris ML serta para ahli waris ML tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari pihak pelapor melainkan meminta untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang antara pelapor dengan pihak ahli waris ML, sehinrgga para ahli waris ML mencabut kuasa kepada pelaku,” jelas Shinto.

Baca juga :  Sasaran Tempat Hiburan Malam, Satbrimob Polda Banten Gelar Patroli Ops Gaktibplin

sudah melakukan penyidikan dan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan penjara maksimal 4 tahun,” tutup Shinto.