Beranda News

Kemendagri Minta Kepala Daerah Dukung dan Fasilitasi Tahapan Pemilu 2024

Kemendagri Minta Kepala Daerah Dukung dan Fasilitasi Tahapan Pemilu 2024
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro,(dok ist)

JAKARTA, Pelita.co  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaran Pemilu Tahun 2024. Hal itu ditegaskan Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024 yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12/2022).

Surat tersebut diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 434 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Dukungan Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

Dalam surat tersebut, Suhajar menguraikan sejumlah dukungan yang perlu diberikan pemerintah daerah (). Satu di antaranya, Pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan () dan Panitia (). Langkah ini untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang berada di lingkungan kecamatan maupun kelurahan/desa.

Baca juga :  Ditjen Bina Adwil Gelar Rakor Asistensi, Selaraskan Hubungan Kerja Sama Antardaerah

Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Tak hanya itu, kepala daerah diminta memberikan izin kepada Pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Ini khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.

Pemda juga perlu mengerahkan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Selain itu, Pemda diminta memfasilitasi dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah milik pemerintah atau Pemda, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

Baca juga :  Kampanye Kreatif, Relawan Prabowo-Gibran Siap Berjuang Untuk Kemenangan Sekali Putaran Di Pilpres 2024

“(Perlu memberikan) dukungan kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya,” tandas Suhajar dalam surat tersebut.