Beranda News

Meminjam Motor Tidak Dikembalikan, Warga Bandurejo Harus Meringkuk Didalam Penjara

PURWOREJO,Pelita.co,- NAF (20) Warga Desa Bandungrejo, Kecamayan Bayan, Purworejo, harus berurusan dengan Polisi, Pasalnya sepeda motor milik Sugiono (63) yang juga teman ayah tersangka warga Desa Bandungrejo yang dipinjam tidak pernah dikembalikan.

Kejadian ini awalnya tanggal 24 September 2022 tersangka mendatangi rumah korban di Desa Bandungrejo RT. 02 RW.03 Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo bermaksud meminjam sepeda motor.

Karena Korban mengenali orang tua tersangka, korban pun meminjamkan sepeda motornya, namun setelah beberapa waktu tersangka tidak mengembalikan sepeda motor milik korban dan akhirnya dilaporkan ke Kantor Polisi.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH,SIK,MT, melalui Kapolsek Bayan AKP Ponco Broto mengatakan Korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu,(29/1/23).

“Adanya laporan tersebut anggota reskrim Polsek Bayan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Yogjakarta,” terang Kapolsek, Selasa (1/2/23) saat pers rilis.

Baca juga :  Wujudkan Visi Presiden, Kemendagri Terus Lakukan Percepatan Reformasi Birokrasi

Selanjutnya ungkap kapolsek, dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka sepeda motor milik korban ditemukan disalah satu bengkel dalam keadaan rusak.

“Selanjutnya sepeda motor Honda Vario tahun 2014 dengan nopol AA-6315-CV warna hitam kita amankan ke Polsek Bayan, “Kata Kapolsek Bayan.

Menurut keterangan, ungkap Kapolsek Bayan, tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengurus surat-surat di Desa Jrakah namun setelah di tunggu-tunggu korban tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut.

“Saat ini tersangka kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap perkaranya, tersangka akan kita dikenakan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 Kuhp atau 372 Kuhp dengan ancaman 4 tahun Penjara,”Pungkas Kapolsek Bayan.