Beranda News

Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai sebagai Langkah Strategis Hadapi Dinamika Perekonomian Global

JAKARTA,Pelita.co – Terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang () Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengantisipasi yang sedang terjadi. Apalagi diprediksi pada 2023 hampir sepertiga negara di dunia terancam masuk ke jurang resesi.

Hal itu menjadi topik utama yang diulas dalam Forum Tematik Bakohumas bertajuk “Bergerak Bersama Menuju Indonesia Maju Cipta Kerja Cinta Kerja” di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan dihadiri oleh pejabat dan pelaksana kehumasan dari seluruh kementerian/lembaga.

Saat membuka acara tersebut, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan, Perppu Cipta Kerja tersebut diharapkan tetap dapat menavigasi dinamika yang tengah terjadi. Dengan demikian, upaya pemerintah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan serta memberi kemudahan dalam berusaha dapat terus dilakukan.

Baca juga :  Diskusi Publik Pemilu Damai, Kabid Humas Poldasu: Konfirmasi Solusi Terbaik Hindari Hoaks

Arif mengungkapkan, pihak yang paling besar merasakan dampak dari kehadiran UU Cipta Kerja ini sebenarnya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah () serta usaha berisiko rendah. “Mereka dipermudah dalam pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah narasumber di antaranya Ketua Kelompok Kerja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa, Ketua Kelompok Kerja Strategi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Dimas Oky Nugroho, dan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Prita Laura.

Mereka menyampaikan pandangannya terhadap UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja. Misalnya yang disampaikan Dimas Oky Nugroho bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global. Hal ini dilakukan melalui penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.

Baca juga :  Lantik 19 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Ingatkan Tantangan Birokrasi Pasca-Weberian

Senada dengan Dimas, Tina Talisa mengatakan, sektor yang paling merasakan manfaat kemudahan dalam berusaha dari kehadiran UU Cipta Kerja sebenarnya adalah UMKM. Dengan begitu, anggapan bahwa UU Cipta Kerja memberikan karpet merah kepada besar adalah salah besar. “Justru sebaliknya UU Cipta Kerja sangat berpihak terhadap UMKM,” jelasnya.

Asumsi dan pandangan yang menyatakan UU Cipta Kerja sangat pro-investor asing juga perlu diluruskan. Tina menekankan, yang dimaksud investor bukan hanya penanaman modal dari luar negeri atau penanaman modal asing (PMA), tetapi juga penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Di lain pihak, Prita Laura berharap, setiap kementerian/lembaga dapat melakukan sosialisasi terkait Perppu Cipta Kerja kepada . Dengan begitu, mindset publik dapat lebih memahami keberadaan regulasi tersebut. Dia juga menekankan, perlunya kesepahaman bersama dari seluruh insan kementerian/lembaga terhadap . Sebab hal itu akan lebih memudahkan aparatur dalam menyosialisasikan regulasi tersebut kepada publik. (red)

Baca juga :  Kedapatan Bawa Celurit, Remaja Pria di Amankan Polisi di Jakarta Pusat