Beranda News

Terbukti!!, Polresta Bandung Tembak Geng Motor Yang Mengganggu Keamanan

Polresta Bandung Tembak Geng Motor Yang Mengganggu Keamanan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers Kasus Penganiayaan,(dok ist)

BANDUNG, Pelita.co –  Kurang dari 24 Jam, amankan tersangka hingga menewaskan anak dibawah umur yang berinisial F (15), di Kampung Cancabeureum RT 03 RW 07 Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan jeruk Kabupaten Bandung, Jumat (/2/) Pukul 23.30 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial T (23) warga Kec Solokan jeruk Kab Bandung. Selain mengamankan tersangka Polresta Bandung juga mengamankan satu senjata tajam jenis golok, kendaraan roda 2, topi geng motor brz, dan sepatu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan yang mengakibatkan dunia, Unit Polsek Solokan Jeruk dan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan.

“Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap Tersangka T di rumah kosong di wilayah Kec Solokan Jeruk Kab. Bandung, pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Senin (6/2/2023).

Baca juga :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H DKM Al - Ishlah Hadirkan Ustadz Drs Alfian Tanjung

“Karena melakukan perlawanan saat , petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” tegasnya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kusworo, tersangka karena ucapan korban pada saat pelaku meminta rokok kepada korban, dan diberi 10 batang namun setelah memberi korban membentak tersangka.

Terbukti!!, Polresta Bandung Tembak Geng Motor Yang Mengganggu Keamanan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar Kasus penganiayaan, (dok ist)

“Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh korban,” ujarnya.

“Tersangka langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara
membacakan ke arah
leher korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP,” sambungnya.

Saat ditanyakan antara korban dan tersangka saling mengenal, Kusworo menyatakan, bahwa antara tersangka dan korban tidak saling kenal.

Akibat perbuatannya, ungkap Kusworo, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga :  BMKG : Pasca Gempa Magnitudo 7,4 SR,Tiga Wilayah Status Siaga

Kusworo berharap Kabupaten Bandung aman, dan siapa yang mau mencoba-coba mengganggu keamanan Kabupaten Bandung, maka akan berhadapan dengan Polresta Bandung.

“Siapa saja yang mengancam keselamatan warga kabupaten Bandung kami perintahkan agar di tembak di tempat, dan hari ini kita buktikan ada geng motor meresahkan warga dan mengancam keselamatan warga kami tembak di tempat,” tegasnya.

“Saya berharap kepada masyarakat agar bersama-sama kita jaga keamanan Kabupaten Bandung,” pungkasnya.(rls)