Beranda News

Asik Bermain Judi Domino, Lima Orang Harus Mendekam di Sel Mapolres Purworejo

purworejo, Pelita.co,- Polres Purworejo Kembali mengukap kasus perjudian, Kali ini kasus perjudian yang diungkap oleh Polres Purworejo perjudian jenis kartu Domino.

Kasus perjudian ini terungkap berawal dari informasi masyarakat adanya kasus perjudian domino, mendapat informasi tersebut, satreskrim Polres Purworejo besama tim reskrim Polsek Purworejo melakukan Penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan benar adanya perkara perjudian dengan metode permaian Kartu Domino, Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo bersama tim reksrim Polsek Purworejo melakukan penangkapan terhadap pemain perjudian tersebut di Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo pada hari Sabtu (28/01).

Satreskrim Polres Purworejo dan tim reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan lima orang yang sedang bermain kartu domino dengan taruhan uang, kelima orang tersebut adalah NY alias Jembung (28) warga Tambakrejo, PW alias Black (32) warga Tambakrejo, SY (48) warga Cengkawak, SH (23) warga Tambakrejo dan YEP (36) warga karang Mulyo.

Baca juga :  Nasi Kuning Dongkrak Harapan Ekonomi di Tengah Resesi

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja., SH., SIK., MT, melalui Kapolsek Purworejo AKP Bruyi Rohman W, SH, MH. mengatakan
Kelima orang tersebut ditangkap sedang bermain perjudian kartu domino dengan taruhan uang.

“Kelima tersangka saat ini kita amanakan di Mapolsek Purworejo untuk dimintai keterangannya,”ungkap AKP Bruyi.

Ditempat kejadian perkara terang AKP Bruyi oolisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 set Kartu Domino, 2 karpet dan uang tunai sebesar Rp 720.000. Barang bukti tersebut sudah dilakukan penyitaan untuk kelengkapan berkas perkaranya.

“Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan kita jerat dengan pasal 303 kuhp yaitu tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Purworejo.