Beranda News

Polres Purworejo Berhasil Ciduk Penjual Senjata Api Rakitan Secara Online

PURWOREJO, Pelita.co,- Satreskrim berhasil melakukan terhadap AS (20) warga Ajibarang karena menjual Sejata Api () jenis revolver
lewat media sosial.

Tersangka ditangkap saat akan cash on delivery (COD) dengan calon pembeli, didepan toko yang terletak di Jalan Pahlawan Kelurahan Kledung Kradenan Rt. 02 Rw 07 Kecamatan Banyuurip, , Kamis (02/02).

Informasi tentang pedagangan senjata tersebut terendus oleh beberapa waktu yang lalu. Setelah mengetahui tempat transaksi Satreskrim Polres Purworejo melakukan penanangkapan terhadap tersangka kata Kapolres Purworejo SH, SIK,MT, melalui Kasi Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni SH, Selasa (14/2/23) saat pres rilis.

Menurut Kasi Humas Polres Purworejo tersangka menjual senjata air soft Gun jenis revolver tersebut sebelumnya memodifikasi menjadi senjata api disalah satu bengkel bubut di derah Ajibarang, ia meminta kepada bengkel untuk membubut bagian dari senjata air soft gun tersebut.

Baca juga :  Puluhan Personil Polres Purworejo Diguyur Air Usai Pelantikan Kenaikan Pangkat

“Setelah senjata api selesai dibuat tersangka kemudian membeli peluru , selanjutnya mempromosikan senjata apinya melalui medsos dan toko-toko online, “kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Mendapati informasi akan ada perdagangan senjata api di Purworejo, ucap Kasi Humas Polres Purworejo, tim reskrim kemudian menunggu kedatangan tersangka di TKP. Setelah di TKP petugas mendekati tersangka dan meminta membuka tas yang dibawanya tersebut, setelah dibuka benar ternyata didalam tas terdapat dusbook yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan warna silver, beserta 14 (empat belas) amunisi kaliber 38 dan 6 (enam) selongsong peluru kaliber 38mm.

Dalam perkara ini Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas punggung warna coklat kombinasi hijau, 1(satu) pucuk senjata rakitan revolver jenis SMITH & WESSON Nomor:09Q10064,14 (empat belas) butir amunisi kaliber 38 mm, 6 (sepuluh) selongsong peluru kaliber 38 mm, 1 (satu) Dusbook Air Gun, 2 (dua) buah reamer, (satu) buah mata bor, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) paket lem besi merk Dextone, 1 (satu) buah HP merk Redmi 6A.

Baca juga :  Rangkaian Hari Bhayangkara Ke 76, Polres Purworejo Nobar Semangat Bhayangkara

“Saat ini tersangka sudah kita di Mapolres Purworejo dan terhadap tersangka di sangkakan melakukan tindak pidana Tanpa hak mempunyai, menguasai, membawa, menyimpan senjata api sesui dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati, penjara 20 tahun atau seumur hidup,”Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo Yuli Monasoni, SH.