Beranda News

Kejari Purworejo Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi PDAU Setelah Dua Bulan DPO

PURWOREJO, Pelita.co,-Setelah dua bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Didik Prasetya Adi, Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020,
akhirnya dijemput paksa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Purworejo.

Penjemputan paksa lakukan Tim Tabur saat Terpidana menghadiri sebuah acara hajatan pernikahan di Desa Jatiwangsan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo hari Rabu (1/3/23) sekira pukul 09.30 WIB.

Kepala Kejari Purworejo, Eddy Sumarman SH MH, menyebut eksekusi paksa terhadap Didik dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari 3 kali panggilan eksekusi. Pasca mangkirnya dari panggilan eksekusi ketiga pada 16 Januari 2023 lalu, Kejari Purworejo langsung memasukkan Didik dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ucapnya Rabu (1/3/23) dalam konferensi pers di Aula Kasman Singodimedjo kantor Kejari Purworejo,

Menurut kajari Eddy Sumarman yang didampingi
Kasi Intel Issandi Hakim, mengungkapkan, Tim Tangkap Buronan telah melakukan pengamanan dan penjemputan terhadap terpidana Didik Prasetya Adi SH dalam kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PDAU Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020.

Baca juga :  Kejari Purworejo Sosialisasi dan Edukasi Siswa tentang Hukum di SMK TI Kartika Cendekia Purworejo

“Sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun pada bulan November 2022, kita sudah 3 kali melayangkan surat pemanggilan esekusi secara patut kepada terpidana. Pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit,”terang Kajari.

Salanjutnya ujar Kajari, kejaksaan Negeri Purworejo melakukan panggilan eksekusi kedua agar Didik hadir pada Selasa (10/1/2023), tetapi Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).

“Karena panggilan kedua juga tidak hadir, Kami lalu mengirimkan panggilan ketiga untuk eksekusi pada Senin (16/1/2023), tetapi panggilan itu pun tidak diindahkan,” ungkap Kajari.

Menurut Kajari, selama DPO kurang lebih 2 bulan kejari Purworejo terus melakukan upaya pencarian, dan tim Tabur Intelejen Kejari berhasil mendapat informasi dan hari ini berhasil melakukan ekseskusi.

Diungkapkan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 silam, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Didik Prasetya berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca juga :  Pengamanan Malam Takbir 1441H, Polsek Neglasari Terjunkan Puluhan Personil

Sejak masa penuntutan dalam persidangan pada 7 Juli 2022 hingga putusan, Didik berstatus tahanan kota. Terkait perhitungan masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota.

Issnandi menjelaskan secara mekanisme perhitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara.
Perhitungannya 5 hari di luar (tahanan kota), sama dengan 1 hari tahanan penjara. Nanti lama masa hukuman di Rutan yakni 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan kota.

“Untuk penahanan akan kita lakukan hari ini per 1 Maret 2023 di Rutan Purworejo. Namun, lama masa tahanan di Rutan tersebut menjadi wewenang pihak Rutan,” ujar Kasi Intel Issandi Hakim.

Untuk diketahui, Didik ditetapkan sebagai terpidana atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja dana BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU. Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan itu tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi terpidana.

Baca juga :  Terkait Proyek Pembangunan Mini Zoo, akhirnya Kejari Purworejo Mulai Selidiki