Beranda News

Baru Bebas Satu Bulan, Sopir Ekspedisi Kembali Masuk Bui Gara-gara Konsumsi Sabu

KEBUMEN, Pelita.co,- Jajaran Sat Resnarkoba Kebumen berhasil mengungkap kembali Kasus penyalahgunaan . Ia adalah GD (40) pemuda warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kautsar Ali mengungkapkan, tersangka tim resnarkoba pada hari Rabu ( 11/2/23) saat berada di rumahnya.

kepada tersangka bermula dari laporan warga. Lalu kita dalami, kita selidiki, akhirnya tersangka bisa kita amankan,” jelas Kompol Bakti, Senin (20//23) saat konferensi pers dengan wartawan.

Bakti mengatakan, dari penangkapan itu, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis .

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, dari tersangka yakni seperangkat alat hisap bong, sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android,” jelas Kompol Bakti sambil menunjukkan barang bukti.

Baca juga :  Sebarkan Hoaks Virus Corona via Medsos, RAF Diciduk Polisi Bandara Soetta

Sementara itu, tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dia juga pernah mengaku diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo karena kasus yang sama.

“Atas perbuatannya tersangka akan kami dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling banyak delapan milyar rupiah,” pungkas Kompol Bakti Kautsar Ali.

Untuk diketahui, tersangka saat ini berprofesi sebagai , ia baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2022, namun ternyata belum jera dari ketergantungannya dengan narkoba.