Beranda News

Selama Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Tangerang Tingkatkan Pengawasan Peredaran Miras

,Pelita.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman keras () tradisional selama 1444 Hijriah.

“Peningkatan pengawasan kami melakukan untuk memberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mendukung kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, Minggu  (26/3/).

Menurutnya, terdapat beberapa titik yang rutin menjadi sasaran untuk pengawasan dan penertiban. Salah satunya di wilayah Kelurahan Kuta Jaya, . Namun, tempat tersebut dalam keadaan tidak beroperasi atau tutup saat tim tiba di lokasi.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi minuman keras di toko itu. Karena toko tersebut dalam keadaan tutup. Kami akan memanggil pemilik toko ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca juga :  Bupati Tangerang Resmi Lantik Dua Pejabat Esellon II

Fachrul mengatakan, setiap kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggar peraturan daerah, PPNS Satpol PP telah diminta agar melakukan tindakan persuasif. Artinya, upaya persuasif dan komunikasi menjadi langkah utama sebelum mengambil tindakan.

“Kami lakukan pengawasan itu bergabung dengan Trantib Kecamatan Pasar Kemis. Kita juga sudah rutin melakukan pengawasan dan penertiban minuman keras ini, tapi untuk bulan puasa akan kita tingkatkan lagi. Hal ini demi menciptakan rasa aman dan nyaman pada masa bulan suci ramadan,” jelasnya.

Menurut Fachrul, guna mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci , juga digencarkan kegiatan Tertib Gemilang.

“Ramadhan Tertib Gemilang itu dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan masyarakat guna menjaga kondusifitas selama ramadan serta meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya.

Satpol PP Kabupaten Tangerang pun terus mengimbau kepada masyarakat agar bisa ikut andil dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan cara melaporkan jika terdapat segala bentuk hal-hal yang sekiranya dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di sekitarnya.

Baca juga :  Hari Pertama Bertugas, Kapolesta Tangerang Langsung Terjun Cek Sistem Keamanan Warga