Beranda News

Mencuri di Pasar Purworejo, Warga Pemalang Harus Menginap di Hotel Prodeo

, Pelita.co,- Warga Ampelgading, Kabupaten Pemalang harus menginap di tahanan Polsek Purworejo, pasalnya MDF (18 tahun)
tertangkap setelah mencuri di Purworejo. Tidak tanggung -tanggung tersangka melakukan aksinya bukan hanya satu kios saja yang dicuri tetapi dua kios sekaligus.

Adapun kios yang dicuri yakni Kios Mutiara Sayur milik Iin Riyani Blok N dan Kios Mbak Inchuk milik. Cuk Suyati di Blok K Pasar Purworejo Jln. Kyai Brengkel Tegalsari, Purworejo pada hari Kamis (04/05/ ).

AKP Bruyi Rohman mengatakan, kejadian ini terungkap Ketika penjaga pasar mencurigai pelaku berkeliaran di sekitar pasar, kemudian setelah di tangkap dan ditanya, pelaku mengakui telah mengabil barang di dua kios di pasar Purworejo tersebut.

Selanjutnya terang , penjaga pasar dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purworejo. “Ada laporan pencurian tim unit Polsek Purworejo pun langsung mendatangi Tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku, “Kata Kapolsek Purworejo, saat Press release (11/5/23).

Baca juga :  Tingkatkan Kinerja, Polsek Metro Penjaringan Gelar Anev

Barang yang diambil oleh tersangka terang Kapolsek berupa 12 (dua belas) botol merk Hemart ukuran 500 (lima ratus) mililiter, 12 (dua belas) botol Minyak Goreng merk Hemart ukuran 1 (satu) liter, 12 (dua belas) botol Minyak Goreng merk Minyak Kita ukuran 1 (satu) liter, 1 (satu) Dus Sunlight ukuran 700 (tujuh ratus) mililiter, 1 (satu) Dus Sunlight ukuran 210 (dua ratus sepuluh) mililiter, 1 (satu) Dus Mi Kering merk Eko Mie.

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.534.000,-, ungkap Kapolsek Purworejo.

Saat ini tersangka ditahan dipolsek Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Atas perbuatannya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kita ancam dengan Pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Pungkas Kapolsek Purworejo.