Beranda News

Ketua APDESI Cabang Manggarai,NTT Disebut Melakukan Upaya Melindungi Kades Cireng Dari Jeratan Hukum

Ilustrasi Gambar Pemotongan Dana Desa

MANGGARAI PELITA.CO- Mantan wakil ketua Desa Cireng, kecamatan Satar Mese Utara, kabupaten Manggarai, Benediktus Pantur menyebut ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) cabang Manggarai, NTT, Marten Don sedang berupaya melindungi kepala desa Cireng dari jeratan hukum. Rabu,17 Mei 2023

Pernyataan itu disampaikan Benediktus menanggapi pernyataan ketua APDESI cabang Manggarai, Marten Don dalam salah satu online yang menyebut Benediktus menyembunyikan barang inventaris BPD desa Cireng

Tudingan Marten Don yang dialamatkan ke BPD lama desa Cireng tersebut disebabkan karena belum diserahkannya barang inventaris BPD dari BPD lama kepada BPD yang baru

Kepada Media ini, Benediktus mengatakan bahwa Marten Don terlalu jauh mencampuri urusan internal desa Cireng

Mantan wakil BPD desa Cireng periode 2017 – 2023 ini menilai apa yang dilakukan Marten Don adalah sebuah upaya melindungi kepala desa Cireng, Leonardus Larum dari jeratan hukum atas dugaan tindakan DD tahun 2022

“Ketua APDESI Manggarai, Marten Don terlalu jauh mencampuri urusan internal desa Cireng. saya menilai,  ketua APDESI Marten Don ini sedang berupaya untuk melindungi kepala desa Cireng dari jeratan hukum atas dugaan penyalahgunaan DD” ungkap Benediktus

Pernyataan Marten Don ini dinilainya sebagai sikap yang keliru karena tidak mampu menempatkan diri sebagai ketua APDESI dalam konteks urusan desa Cireng

Menurut Benediktus, perselisihan yang kini terjadi adalah urusan menjalankan tugas antara lembaga BPDes sebagai representasi dengan pemerintah desa Cireng untuk mendapatkan dan penjelasan, sehingga siapapun tidak boleh ikut campur termasuk ketua APDESI

Baca juga :  Sekda Manggarai Barat,NTT Diminta Selektif Terhadap Surat Tugas Perjalanan Dinas

Marten Don sebagai ketua APDESI cabang Manggarai tambahnya, harus mendorong dan membantu memberikan solusi yang baik agar tidak menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pemerintah desa Cireng

Saling sindir antara mantan wakil ketua BPD desa Cireng periode 2017 – 2023, Benediktus Pantur dan ketua APDESI cabang Manggarai, Marten Don ini menyusul mencuatnya dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD) oleh kepala desa Cireng, Leonardus Larum tahun anggaran 2022 lalu yang berujung belum dilakukannya serah terima barang inventaris BPD lama desa Cireng kepada BPD baru

Benediktus mengatakan, barang inventaris BPD desa Cireng saat ini memang belum diserahkan kepada BPD yang baru, namun barang barang tersebut tambahnya masih disimpan BPD lama secara lembaga dan bukan di tangan pribadi anggota BPD lama sebagaimana yang dituding Marten Don

Barang inventaris tidak diserahkan saat serah terima  tugas BPD lama ke BPD baru kata Benediktus oleh karena masih ada yang harus dijalankan, yaitu evaluasi penggunaaan anggaran tahun 2022 yang masih merupakan tanggung jawab BPD lama

“Bukan menyembunyi, masih ada di lembaga. Tidak ada penyembunyian perorangan itu. Hanya memang saat itu, saat serah terima tugas BPD itu, masih ada yang harus dijalankan yaitu evaluasi tahun anggaran 2022, sehingga semua dokumen masih sangat dibutuhkan” tutur Benediktus

Baca juga :  Gunung Bancak Terbakar, Damkar Tak Sanggup Tembus Sasaran

Namun demikian tugas sebagaimana yang dimaksudkan itu ujarnya, sudah dijalankan

Pada saat penetapan APBDes tanggal 21 Maret 2023 lalu tambahnya, ketua BPD lama sempat mengkonfirmasi ke kepala desa Cireng, Leonardus Larum perihal barang inventaris BPDes yang belum diserahkan tersebut

“Tapi memang semua sudah dijalankan. Akhirnya tanggal 21 Maret kemarin saat penetapan APBDes, sempat konfirmasi sama pak kades oleh pak ketua, bagaimana dengan atribut yang ada ini pak kades” ucap Benediktus meniru ketua BPD lama

Saat itu jelasnya, kades Leonardus meminta kepada ketua BPD lama itu untuk menunggu, karena Dirinya masih sibuk dan akan disampaikan jika sudah ada waktu senggang

“Pak kades mengatakan, tunggu saja pak ketua karena saya masih sibuk, tunggu saja. Kalau saya ada waktu senggang, nanti saya konfirmasi” ungkap Benediktus meniru ucapan kades Leonardus

Namun hingga saat ini kata Benediktus, belum ada konfirmasi dari kepala desa Cireng, Leonardus Larum

Benediktus menjelaskan bahwa apa yang BPD lama lakukan adalah bentuk respon terhadap ketidak puasan masyarakat desa Cireng terkait ketahanan pangan tahun 2022 lalu

Bantuan ketahanan pangan tahun 2022 lalu itu menurut Benediktus adalah bantuan berupa ternak babi dan beras untuk 62 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan pagu anggaran Rp. 213.000.000

Dalam perencanaan, bantuan tersebut diberikan berupa 1 ekor anakan babi dan 141 kg beras

Baca juga :  Petir Sambar Kapal Nelayan di Puring, Satu Korban Dinyatakan Hilang

Namun pada pelaksanaanya kata Benediktus justru tidak seauai dengan perencanaan, di mana KPM bukan menerima anak babi tetapi justru langsung diberikan uang tunai dengan nilai nominal bervariasi, mulai Rp. 1.100.000, 1.200.000, 1.300.000

Hal ini dipertanyakan, sebab selain diberikan uang tunai, nilai bervariasi, uang tunai yang diberikan itu juga tidak sesuai harga anak babi di tahun itu. Menurut Benediktus, pasaran anak babi tahun 2022 tersebut adalah Rp. 1.200.000 per ekornya

Di sisi lain, bantuan beras juga diduga bermasalah. Benediktus menuturkan, dari 141 kg beras per penerima yang direncanakan, yang sudah diberikan tahun 2022 lalu hanya 100 kg saja per penerima, sementara sisanya 41 kg baru diserahkan pada sekitar Maret 2023 lalu

Pembagian sisa beras 41 kg itu diakui Benediktus dilakukan kepala desa, setelah Dirinya dan anggota BPD lama yang lainnya melakukan koreksi kepada kepala desa Leonardus Larum berdasarkan komplain dan masukan masyarakat

Dugaan penyalahgunaan bantuan ketahanan pangan ini disebut Benediktus sebagai salah satu dari sekian banyak program desa Cireng selama masa kepemimpinan Leonardus Larum sejak menjabat tahun 2021 lalu yang menurutnya patut diduga

Atas dugaan penyalah gunaan DD tahun 2022 ini, Benediktus Pantur dan kawan kawan berencana akan melaporkan Kepala desa Cireng, Leonardus Larum ke aparat penegak hukum