Beranda News

Hoax! Video Pemuda Bersimbah Darah di Jl Soekarno Hatta Kebumen Bukan Korban Kejahatan Melainkan Kecelakaan

KEBUMEN, Pelira.co,- Maraknya video dan tangkapan di media sosial yang narasinya sebagai korban kejahatan jalanan berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kebumen, membuat warga masyarakat resah.

Dalam video atau tangkapan layar, memperlihatkan dua pemuda bersimbah darah tergeletak di pinggir jalan tepat di bawah tiang penerangan jalan. Lalu dalam video berdurasi 13 detik itu, diberikan keterangan sebagai korban kejahatan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax. Kejadian sebenarnya adalah pada hari Senin (12 /6/2023), sekitar pukul 03.00 WIB telah terjadi kecelakaan lalu-lintas sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta Kebumen tepatnya di sebelah barat Tugu Lawet.

“Jadi sebenarnya adalah kejadian kecelakaan lalu-lintas tunggal. Sebuah sepeda motor Suzuki Smash yang tak terkendali menabrak kursi yang ada di samping jalan,” jelas AKP Heru Sanyoto, Senin (12/6/23).

Baca juga :  Bupati dan Kapolres Tinjau Gedung Polresta Tangerang

Sementara itu Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono saat dikonfirmasi menyebutkan, para korban diketahui bernama Nur Faisal warga Desa Candimulyo, dan Rizky Dwi Prasetyo warga Desa Kembaran, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

“Dalalam kejadian tersebut kedua korban selamat, namun mengalami beberapa luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Permata Medika Kebumen. Tadi malam saat kejadian, petugas kami langsung datang ke lokasi,” jelas AKP Tejo.

AKP Tejo menjelaskan, berdasarkan data dari Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Kebumen, sebelum kejadian sepeda motor yang dikendarai korban melaju dengan kecepatan tinggi, sesampainya di titik kecelakaan, kendaraan oleng lepas kendali dan membentur kursi tepat di pinggir jalan.

“Bahkan serpihan sepeda motor juga terpental ke lampu penerangan jalan sehingga pecah,’ ungkap AKP Tejo.

Dengan adanya kabar hoax yang beredar, Polres Kebumen menyayangkan sekali. Karena selain menimbulkan keresahan di masyarakat, orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya bisa dikenakan hukum positif.

Baca juga :  Pemkot Tangsel Raih Dua Penghargaan Predikat Tertinggi di Ajang Anugerah Meritokrasi KASN Tahun 2023

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, sebelum membagikan informasi, sebaiknya disaring dulu informasi tersebut. Jangan sampai informasi yang kita bagikan ternyata tidak sesuai fakta dibelakangnya. Apalagi jika dilakukan secara sengaja, itu termasuk perbuatan melanggar hukum,”tegas Kasat Lantas.

Selain itu AKP Tejo berpesan kepada seluruh masyarakat Kebumen agar lebih tertib berlalu-lintas, dengan selalu mengenakan helm standar, jaga kecepatan agar bisa meminimalisir kecelakaan lalu-lintas.