Beranda News

Diduga Melakukan TPPO, Warga Jombang Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

, Pelita.co,-Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Satreskrim Purworejo berhasil mengamankan HK (37) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, . Pelaku berkat laporan Sri Darwati (45) warga .

Kasi Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni SH, mengatan awal mula pelaku sebagai orang yang bisa memberangkatkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk bekerja di luar negeri. “Pelaku kemudian merekrut dan mengirim korban DS untuk bekerja sebagai TKW keluar negeri dengan menggunakan paspor wisata ( ), namun setelah korban diberangkatkan ke negara tujuan korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal yang disetujui,” kata Yuli Monasoni, Jumat (16/6/23).

Menurut Yuli Monasoni, pelaku melakukan pengrekrutan korban di Rt 001 Rw 004 Kec./Kab. Purworejo dan menjanjikan korban berangkat ke Malaysia. Namun korban di luar negeri tidak mendapatkan pekerjaan sesuai janjianya.

Baca juga :  Pelihara Kamtibmas, Polda Banten Gelar Operasi Pekat Kalimaya 2020

Perkara ini terungkap Ketika pelapor menghubungi korban via Whatup pada tanggal 20 April 2023 dan mendapatkan kabar disebuah penampungan tenaga kerja di Malaysia dalam keadaan dibatasi ruang geraknya serta untuk dokumen diri dan semua dokumen sebagai ditahan oleh pihak pemilik penampungan.

Selain itu jika korban ingin kembali ke Indonesia persyaratannya harus membayar uang senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) terlebih dahulu. Karena pelapor tidak memiliki cukup uang maka pelapor tidak bisa mengirim uang untuk membantu proses kepulangan namun saat ini pelapor tidak bisa berkomunikasi lagi dengan korban.

Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyidikan dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku. “Pelaku langsung kita tangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan, Ponjong Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta,” ungkap Kasi Humas.

Terhadap pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, dengan , penipuan, atau posisi rentan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia atau Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, akan diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara, pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

Baca juga :  Sepekan Setelah Lebaran, Polresta Tangerang Gelar Lomba Bongkar-Pasang Senjata