Beranda News

PPDB Dimulai, SMPN 4 Purworejo Buka Kuota 256 Siswa Untuk 8 Kelas

, Pelita.co, –Penerimaan Peserta Didik Baru () di yang berada di Jl, Jend Urip SumoharjoNo 62 Purworejo sudah mulai hari ini Senin (19/06/23) sampai Kamis (23/06/23) pukul 12.00 WiB.

Untuk Pendaftaran atau Verifikasi berkas di mulai tanggal 19-21 Juni, analisa penyusunan peringkat, 22-23 juni, dan pengumuman tanggal 24 Juni.

“Sedangkan untuk jalur afirmasi pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 12-13 Juni, dan pengumuman tanggal 14 Juni,” jelas Drs Pawitno, M., selaku PPDB, Senin (19/06/23).

Pawitno menjelaskan, pendaftaran tahun ini SMPN 4 Purworejo, membuka kuota untuk 8 kelas sebanyak 256 siswa yang terdiri dari jalur zonasi 60 persen, jalur 20 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen dan jalur afirmasi 15 persen.

“Dari kuota 256 siswa, jumlah tersebut diperuntukan untuk 8 kelas, perkelas 32 siswa” jelas Pawitno.

Baca juga :  Diduga Penyebab Banjir dan Longsor, Polda Banten Kembali Tutup 10 Tambang Emas di Lebak

Pawitno menambahkan, sebagai medium, SMPN 4 Purworejo itu mudah dijangkau dari arah mana saja. Itu salah satu alasannya banyak orangtua yang mendaftarkan anaknya di sekolah ini.

“Kami berharap PPDB tahun ini banyak mendaparkan dari jalur mana saja, sehingga akan meningkatakan kwalitas pembelajaran maupun prestasi,”pungkasnya.

Inilah cara pendaftaran secara online SMPN .

1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri secara online sesuai jadwal di ppdb.purworejokab.go.id

2. Calon peserta didik mendapatkan
password dari SD masing-masing.
3. Calon peserta didik mendapatkan username dan password ke dalam PPDB.

4. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur PPDB.

5. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur, diberikan kesempatan memilih 2 sekolah.

6. Dokumen syarat pendaftaran discan/difoto dan diupload (jpg/jpeg maksimal 2 MB).

7. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.

Baca juga :  Gedung Laboratorium komputer SMPN 4 Purworejo Diresmikan Bersamaan Kepala Sekolah Berpamitan Purna Tugas

8. Calon peserta didik menandatangani tanda bukti pendaftaran & menyimpan untuk digunakan saat daftar ulang setelah dinyatakan diterima.