Beranda News

BNNP Aceh Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 39 Kg Ganja

ACEH, Pelita.co – Sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh. Selain 1,4 kilogram sabu, 39 kilogram diantarannya merupakan narkotika jenis .

“Melalu proses pemusnahan ini kita ingin menyampaikan pesan tidak saja kepada pelaku tapi juga untuk tidak bermain-main dengan narkotika,” kata Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Ir Sukandar, disela pemusnahan Kamis (06/07/2023).

Menurutnya seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani BNNP Aceh sepanjang Juni 2023. Selain barang bukti narkotika, BNNP Aceh juga menangkap 8 di sejumlah lokasi terpisah di Aceh.

“Para tersangka ini kita tangkap di Banda Aceh, Aceh Utara, Lhoksumawe dan . Melalui kesempatan ini kami juga berharap semua pihak berpartisipasi memerangi karena dampak buruk yang ditimbulkannya,” kata Sukandar.

Baca juga :  Dapati 5 Kg Narkotika di Perahu, 2 Tersangka Digiring ke Mapolres Asahan

Selain kepala dan personel BNNP Aceh, pemusnahan yang berlangsung di Kantor BNNP Aceh Kamis pagi, turut disaksikan tim jaksa Aceh, BPOM dan Dinas Aceh serta tersangka. BNNP juga menghadirkan kedelapan tersangka menyaksikan proses pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dalam Blander yang diisi cairan alkohol. Larutan kemudian dibuang petugas kedalam Sapti tank di kantor BNNP Aceh. Adapun untuk ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar dihalaman kantor BNNP Aceh di Gampong Lamcot Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Ganja yang dimusnahkan merupakan ganja siap edar yang telah dikemas para pelaku dengan berbagai ukuran. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini masih ditahan di sel tahanan BNNP Aceh. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.