Beranda News

Kemenkumham Aceh Bahas Zakat Sebagai Faktor Pengurang Pajak Penghasilan Terutang

, Pelita.co – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bersama dengan sejumlah instansi terkait mengikuti () tentang Zakat Sebagai Faktor Pengurang Pajak Penghasilan Terutang, Jumat (07/07/2023) di Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh.

Zakat sebagai faktor pengurang pajak ini memang tengah gencar digodok dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah () dan mendukung di Aceh.

Pada FGD tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mendelegasikan Chairil (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) untuk membahas rancangan peraturan ini.

Chairil mengatakan, perserta FGD sepakat mengharapkan agar yang merupakan lembaga non struktural dapat menjadi lokomotif bersama Kementerian Agama dalam mewujudkan lahirnya Peraturan Pemerintah sesuai amanah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diatur dalam Pasal 192.

“Dimana pasal 192 tersebut menyebutkan bahwa Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari ,” jelas Chairil.

Baca juga :  Masker 3 Milyar, Kadis Koperasi UKM Musi Rawas di Periksa Kejari

Nantinya, para UMKM dan perusahaan baik yang ada di Aceh maupun yang berdomisili di luar Aceh agar mendaftarkan NPWP nya di Aceh.

“Sehingga PPh yang terutangnya dibayar melalui mekanisme RPP Zakat ini dananya masuk ke kas Aceh,” tuturnya.

Terkait mekanisme pemungutan Zakat dimaksud, Ia mengatakan wajib bekerjasama dengan Kanwil Ditjen Pajak Aceh. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pemungutan oleh pihak yang tidak berwenang terutama terhadap badan usaha atau perusahaan.

Secara terpisah, Kadiv Hukum dan HAM Junarlis menjelaskan komitmen Kemenkumham Aceh untuk mendukung pembangunan di Aceh melalui pembentukan peraturan daerah.

Sebab, Ia menjelaskan sesuai dengan misi Kemenkumham Aceh untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas khususnya di Aceh, diharapkan tidak hanya terkait dengan penegakan hukum, tetapi juga mendukung perekonomian.

“Sehingga tenaga perancang peraturan perundang-undangan kita siap membantu untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas,” ujarnya.

Baca juga :  Usai Dilantik, Kapolri Idham Azis Langsung Temui Panglima TNI untuk Perkuat Sinergitas

FGD ini dihadiri oleh Ketua dan perwakilan dari MPU Aceh, Baitul Mal Aceh, DPKA, Kanwil DPjB Aceh, Kanwil DJP Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, dan Baznas.