Beranda News

Bupati Purworejo Angkat dan Ambil Sumpah Janji Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab

PURWOREJO, Pelita.co,- Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE.MM  mengangkat dan mengambil sumpah janji jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jum’at (14/07/2023), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo.

Dalam Pelantikan dihadiri Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, Sekda Kabupaten Purworejo Drs Said Romadhon, Kepala Dindikbud Wasit Diono Ssos, Kepala BKPSDM Fitri Edhie Nugroho SE.MM, Kabag Prokopim Triwahyuni Wulansari AP MAP dan segenap guru yang dilantik.

Bupati menyampaikan, pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional guru adalah bukti nyata komitmen pemerintah Kabupaten Purworejo dalam meningkatkan kualitas pendidikan, dedikasi, kompetensi dan pengabdian guru.

Menurutnya, pelantikan adalah awal dari tanggung jawab yang lebih besar, jabatan fungsional yang diemban menuntut kualitas kerja yang tinggi, profesionalisme, serta kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan yang terus berlangsung.

“Saya berharap agar Bapak/ibu guru yang hari ini ditetapkan status jabatan fungsionalnya bisa menjadi guru yang profesional, berintegritas, dan memegang teguh core values ASN BerAKHLAK,” katanya.

Baca juga :  Penghujung Tahun Bupati Lantik dr Tolkha Amaruddin Sebagai Dirktur RSUD dr Tjitrowardojo dan Kukuhkan 28 Pejabat Struktural

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional guru.

Hal itu sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tertanggal 19 Januari 2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

“Hari ini total ada 268 guru yang dilantik. Terdiri dari 139 guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan 129 guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik dari jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah pertama, baik yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum, diangkat dalam jabatan fungsional guru dan mendapatkan hak serta kewajiban yang sama.” terangnya.

Bupati Purworejo Agus Bastian juga menyampaikan pesan dan harapannya agar seluruh insan pendidik di Kabupaten Purworejo senantiasa arif dan bijak, dalam proses pembelajaran maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga :  Terkait Surat Edaran Camat Ciputat Jumat Bergamis Hitam, Itu "Hoax"

“Tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas, dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara, dan berikan pengaruh positif kepada lingkungan,” pungkasnya.

Sementara itu ditemui secara terpisah, Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo Wasit Diono Ssos mengatakan bahwa untuk dapat dilantik jabatan fungsional guru harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan BKN.

“Untuk bisa dilantik dalam Jabatan Fungsional Guru, Guru harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan BKN nomor 3 tahun 2023. PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Guru diberikan Tunjangan Guru setiap bulannya yg besarannya diatur dalam PP Nomor 108 tahun 2007. Sedang keuntungannya Guru bisa mendapatkan kenaikan pangkat hingga pangkat/gol ruang tertinggi yaitu gol ruang IV/e,” jelas Wasit.