Beranda News

Lakukan Pelecehan Sexual Terhadap Wanita, Pemuda Asal Bayan Diamankan di Polres Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co,-Kasus pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) dialami oleh wanita bernama TS (38) warga Kecamatan Bagelen, Kabubaten Purworejo, Jawa Tengah.

Sedangka pelaku pelecehan sexual adalah MMA (25) , Kabupaten Purworejo yang ditangkap oleh , di dirumahnya pada Jumat (28/07).

Menurut Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Purworejo IPTU Triatmoko, MH, awal mula kejadian pada bulan Juli, waktu itu korban diantar pulang oleh pelaku yang sebelumnya ada acara di daerah kecamatan Kutoarjo, namun saat di jalan korban tidak diantar pulang tetapi malah dibawa oleh pelaku kerumahnya di .

“Saat itu Korban ditarik paksa oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah, kemudian korban diajak untuk berhubungan badan. Namun korban menolak hingga pelaku melakukan terhadap korban beberapa kali,” terang Triatmoko, Selasa (1/8/23) saat pers rilis.

Baca juga :  Banjir Setinggi 50 cm Rendam Ratusan Rumah

Merasa terancam korban dengan mendorong pelaku sehingga berhasil keluar dari rumah. Pada saat melairkan diri korban dibantu oleh pengemudi ojek online yang sebelumnya sempat di WA serta dikirimi lokasi (shareloc) oleh Korban.

“Setelah melarikan diri korban langsung membuat laporan ke SPKT Polsek Bayan,”ucap Triatmoko.

Lanjut Triatmoko, mendapat laporan tersebut polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku Pelecehan seksual fisik tersebut dirumahnya dan selanjutnya .

“Atas perbutannya pelaku diduga melakukan tindak pidana Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP dengan penjara paling lama 9 tahun, “Pungkas IPTU Triatmoko.