Beranda News

Menyimpan Ganja Warga Purworejo Diamankan Satresnarkoba Polres Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co,- Satuan reserse Purworejo tangkap WWH (54) Purworejo, WWH diamankan olah satresnarkoba Polres Purworejo diduga kedapatan memiliki Ganja.

WWH oleh Satresnarkoba beberapa hari yang lalu di rumahnya di Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, .”Sebelumnya Satresnarkoba Polres Purworejo sudah mendapat informasi
adanya peredaran narkoba tersebut,”kata Kasat AKP Ngatno SH.

kata Kasat resnarkoba nwnjelaskan,
sebelumnya Personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah memastikan memiliki narkoba, tersangka langsung diamankan oleh satresnarkoba Polres Purworejo.

“Saat kita lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di temukan barang bukti 1 linting tembakau jenis ganja dan barng tersebut diakui milik pelaku sendiri,” terang AKP Ngatino.

Menurut keterangan tersangka, terang Kasat Resnarkoba barang haram tersebut didapat dari salah satu temannya yang berdomisili di Salatiga, dan saat ini kita sedang upanya melakukan penyelidikan keberadaan teman pelaku tersebut.

Baca juga :  Kapolda Banten Menjadi Inspektur Upacara Pemakaman Irjen Pol (Purn) Drs. H. Abdurachman

Saat ini tersangka berada di dan terhadapnya di persangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan menanam, memelihara, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan natrkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja sebagai mana dimaksud dalam pasal 111 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas perbuatannya tersangka akan kita ancam dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Pungkas Polres Purworejo