Beranda News

Polres Kebumen: Buat Bising Warga Diimbau Tidak Memasang Knalpot Brong

, Pelita.co,-Meski selalu dilakukan penindakan oleh Sat Lantas Kebumen, tetapi pelanggaran selalu saja ditemukan Padahal bisingnya knalpot brong sangat mengganggu sekali.

Salah satu warga Kelurahan Kebumen setuju jika para pelanggar lalu-lintas penggunaan knalpot brong ditindak tegas. Hal ini diungkapkan Edi Wahyono salah satu peserta Polres Kebumen, yang laksanakan di Kelurahan Kebumen, ia mengaku sangat terganggu dengan penggunaan knalpot brong.

“Jalan Soekarno Hatta, banyak sekali masyarakat menggunakan knalpot brong. Mohon ditindak tegas Pak,” kata Edi di hadapan Kabag Polres Kompol Tamzil Mardiono, Kasat Binmas Iptu Joyo Suharto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Jumat (29/9/23).

Menurut Kompol Tamzil, sebelum warga Kelurahan Kebumen mengeluhkan bisingnya knalpot brong, Polres Kebumen sudah sejak lama melakukan penindakan kepada pelanggaran tersebut. Bahkan data dari Sat Lantas Polres Kebumen, ratusan pelanggaran knalpot brong telah diamankan dan dilakukan penindakan.

Baca juga :  Meriahkan HUT RI ke 74, Kelurahan  Manis Jaya Gelar Kampung Merdeka

“Akan lebih kita tingkatkan lagi. Memang banyak sekali yang merasa terganggu dengan keberadaan knalpot brong,” kata Kompol Tamzil mewakili AKBP Burhanuddin.

Sementara itu Kasat Lantas Polres saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih gencar melakukan penindakan kepada pelanggaran lalu-lintas termasuk penggunaan knalpot brong.

Selain itu upaya sosialisasi juga telah dilakukan secara masif agar pelanggaran lalu-lintas benar-benar bisa ditekan.

“Selain penindakan, kita juga melakukan sosialisasi ke -sekolah. Karena kebanyakan yang memasang knalpot brong adalah para pelajar. Sampai saat ini sudah ratusan pelanggaran knalpot brong kita amankan dan kita tindak,” kata AKP Tejo.

Untuk warga masyarakat yang terjaring petugas Sat Lantas Polres Kebumen harus melepas knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar. Selama tidak dilakukan penggantian, kendaraan akan diamankan di Sat Lantas Polres Kebumen. Pelanggar juga wajib membuat surat pernyataan sanggup tidak menggunakan knalpot brong di kemudian hari.

Baca juga :  Dua Pria Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polisi

“Pada Bulan Maret 2023, kita telah melakukan 441 knalpot brong. Banyak juga masyarakat yang akhirnya mengapresiasi langkah tegas kami,” pungkas AKP Tejo.(RS)