Beranda News

Apresiasi Penangkapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Merek, Polisi: Meski Tidak Ditahan Proses Hukum Tetap Jalan

,Pelita.co – Mohindar MB berhasil ditangkap oleh Dittipidter Bareskrim Polri dalam dugaan kasus mafia merek di sebuah apartemen Cengkareng Jakarta Barat, pada Kamis (28/9/2023).

. Manggala Putra Perkasa, Dr. SH mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri (Subdittipter) yang telah menangkap terhadap pelaku Mohindar HB (DPO),setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Namun kami kecewa dan menyayangkan Mohindar HB tidak ditahan. Usai ditangkap beberapa jam kemudian Mohindar HB dilepas,” ucap Jubir PT MPP Denny Tjung kepada awak media di Jakarta, Jumat, (29/09/2023).

Kendati demikian Kuasa Hukum PT.MPP Dr.Benny Wulur SH mempertanyakan proses penangguhan penahanan terduga mafia pemalsuan merek tersebut yang terlalu cepat dikabulkan.

“Kalau ada yang menjadi penangguhan penahanan tersebut itu adalah hak setiap , namun yang kami pertanyakan kok bisa dibebaskan tersangka DPO, yang ditangkap dalam hal ini bukan menyerahkan diri,” tanya Dr. Benny Wulur SH.

Baca juga :  UU Pers Masih Relevan bagi Industri Pers Nasional

Benny mempertanyakan, bukankah seharusnya sangat sulit bagi DPO untuk memperoleh kebijakan penangguhan penahanan.

Apalagi ini tambah Benny bahwa penangkapan tersangka dilakukan dengan susah payah dicari keberadaannya selama ini, dan bahkan tersangka tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri,”pungkas Dr.Benny Wulur SH.

Karena itu Ia meminta kasus ini bisa memberi pencerahan untuk Polri, agar azas keadilan bisa dijalankan dengan adanya suatu perkara dilengkapi dan diteruskan ke pengadilan, agar para pihak bisa mencari keadilan tanpa intervensi hukum dari kepolisian.

“Penyelesaian perkara Polri bisa , Misalnya, perkara dilengkapi dan diteruskan ke pengadilan, agar para pihak bisa mencari keadilan, karena ini harapan bagi pencari keadilan,”katanya.

Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan tersangka Mohindar MB yang sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus . Mohindar dari sebuah Apartemen yang berlokasi di Cengkareng Jakbar pada Kamis 28 September 2022, dini hari.

Baca juga :  Sambut Ramadhan, Warga Nagan Raya Kenduri Sie Meugang Bersama di Jakarta

Namun setelah melihat kondisi saudara Mohindar MB di usia lanjut (75) dan mengindap penyakit Ginjal pihaknya mempertimbangkan dengan baik dan memberikan kebijakan bahwa tersangka Mohindar MB tidak dilakukan penahanan. “Tidak kami tahan karena faktor usia lanjut dan mengidap penyakit. Bahkan setiap hari minum 9 jenis obat untuk pengencer darahnya. Kita tidak menginginkan terjadi sesuatu pada dirinya. Siapa yang bertanggungjawab,” ungkapnya.

Meski tidak dilakukan penahanan, pihak nya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka Mohindar MB tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. ” kita pastikan proses hukum tersangka Mohindar MB tetap jalan,” tandasnya.