Beranda News

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Kembali Dibekuk Polisi

, Pelita.co,- Lagi Kasus jenis sabu berhasil diungkap Sat . Kali ini Seorang pria inisial AT (54) warga Desa Mangunranan, Kecamatan Mirit, , Jawa Tengah ditetapkan sebagai .

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat mengungkapkan, tersangka diamankan pada Jumat,(22/9/23) sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya.

bermula dari informasi warga, lalu kami melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono, Jumat (20/10/23).

Dari penangkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat paket sabu yang dikemas dalam sedotan plastik yang dilapisi lakban.

Dari Keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang. Awalnya tersangka membeli sebanyak 2 gram seharga 2,1 juta Rupiah, lalu dipecah menjadi lima paket hemat.

Baca juga :  Residivis Curanmor Diringkus Saat Berdua Dengan Wanita di Hotel

“Satu paket sudah dijual kepada seseorang, lalu empat paket lainnya berhasil kita amankan dari tangan tersangka saat ,” ungkapnya.

Kepada polisi tersangka mengaku menjual kembali paket sabu agar mendapatkan keuntungan. Baik keuntungan uang maupun agar ia dapat mengkonsumsi sabu dari setiap yang dibelinya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penjara maksimal 20 tahun.

Diketahui berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TA merupakan residivis. Ia pernah diputus bersalah oleh Kebumen pada tahun 2018 karena kasus narkotika.

Saat itu, TA bebas dari penjara pada bulan April 2022. Bukannya memperbaiki diri setelah menjalani masa kurungan, TA justru kembali tersandung kasus yang sama.