Beranda News

Eks Pegawai BRI Kisaran Divonis Pidana 5 Tahun dan Ratusan Juta Denda Materil

Sidang di PN Medan terkait tindak Pindana yang dilakukan oleh pegawai eks BRI

ASAHAN, SUMUT, Pelita.co,- Hakim memvonis eks atau mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Asahan, Juan Irwan Parningotan Siregar, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Juan dinyatakan bersalah melakukan dengan memalsukan sejumlah data guna mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Menjatuhkan pidana dengan nama di atas oleh karena itu penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim, M Nazir, di ruang Cakra 2, PN Medan, Senin, (23/10/).

Nazir juga menghukum Juan untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Selain itu, Juan juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 634 juta lebih. Apabila uang pengganti tak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti. Dan jika harta benda tak mencukupi beban uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Baca juga :  Warga Antusias Perpanjang SIM di Polresta Bandara Soetta

Dalam amar putusan tersebut dijelaskan hal yang memberatkan terdakwa bahwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas . Kemudian terdakwa menggunakan uang korupsi untuk bermain judi online.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa bersikap baik di persidangan. Terdakwa juga menyesal dan belum pernah dipidana.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 833 juta lebih dan subsider 3,5 tahun.

Diketahui, perkara ini bermula pada tahun 2022. Saat itu terdakwa menjanjikan kepada sejumlah warga di Asahan untuk memberikan bantuan KUR. Kemudian masyarakat tertarik dan memberikan data-data pengurusan pencarian KUR.

Namun malangnya, dana KUR itu dinikmati sendiri oleh terdakwa sehingga menyebabkan kredit macat. Akibat perbuatan itu, terdakwa pun diadili. Terdakwa pertama kali diadili pada 28 Juli 2023. Saat itu, dia didakwa melanggar tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Hebat! Guru PPKn SMKN 8 Satu-satunya di Purworejo Yang Tersertifikasi LSP KPK

di tempat berbeda, Pemimpin Kantor Cabang BRI Kisaran, Fajrul Haq menyampaikan penjelasan ke awak (24/10) bahwa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Asahan merupakan inisiatif dari laporan BRI Kantor Cabang Kisaran dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud.

Selain itu selaku perwakilan BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut melalui saluran dan menyampaikan terima kasih. Fajrul juga memberikan kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan atau BRI tersebut dengan cepat sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

“BRI menerapkan zero tolerance dan menindak tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan atau kepada oknum tersebut,” ujar orang nomor 1 di Kantor Cabang Kisaran tersebut.