Beranda News

Polres Kebumen Ungkap Jaringan Sabu Antar Kabupaten Yang Digerakkan dari Dalam Rutan

KEBUMEN, Pelita.co,- Hati-hati dalam memilih teman, salah memilih bisa masuk ke pusaran peredaran narkotika. Seperti yang dialami oleh inisial DP, warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, .
Pemuda tersebut harus berurusan dengan Polres Kebumen karena dugaan peredaran narkotika jenis .

Pemuda 27 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan antar kabupaten yang digerakkan oleh temannya inisial IS, salah satu narapidana di wilayah Jawa Tengah.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Edi Purwanto, tersangka ditangkap pada Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, sekira pukul 18.15 Wib di rumah.

“Penangkapan kepada tersangka, bermula dari informasi warga. Lalu kami kembangkan. Informasi yang kami peroleh, tersangka digerakkan oleh temannya yang berstatus narapidana di dalam sebuah rutan ,” jelas Iptu Edi didampingi Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono saat konferensi pers, Selasa 24 Oktober 2023.

Baca juga :  Perhatian, Bagi Pemohon SKCK Harus Peserta JKN, Berikut Penjelasan Polres Kebumen

Dari penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba mendapatkan dua gram sabu, 10 butir , alat hisap bong, timbangan , plastik klip bening, smartphone, serta sepeda motor Suzuki Satria Fu.

Kepada penyidik Sat Resnarkoba, DP mengaku mengambil sabu sebanyak tiga kali, dengan total 120 gram dari luar Kabupaten Kebumen.

Setelah mendapatkan, oleh DP sabu dipecah menjadi paket kecil antara 0,5 gram dan 1gram lalu dikirimkan ke berbagai alamat sesuai permintaannya temannya.

Dari setiap mengantarkan sabu ke sebuah alamat, DP akan mendapatkan imbalan uang tunai dan sabu untuk dikonsumsinya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penjara maksimal 20 tahun.

“Tersangka sudah mengantarkan sabu ke banyak alamat di Kebumen. Selanjutnya untuk barang bukti pil ekstasi, pengakuan dari tersangka masih menunggu perintah dari temannya yang berada di ,” pungkasnya.

Baca juga :  Rumah Tahanan Polres Kebumen Direnovasi, 34 Tahanan Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Kebumen