Beranda News

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen

KEBUMEN, Pelita.co, – Dua berinisial DN (33) warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen dan YN (28) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen dalam Kasus jenis sabu.

Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kautsar Ali mengungkapkan, bahwa para tersangka diamankan pada Jumat,(10/11/23) sekira pukul 14.30 WIB di Kecamatan Sempor.

para tersangka bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lalu kami amankan di wilayah Sempor,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, saat konferensi pers, Senin (20/11/23).

Dari penangkapan tersangka, Sat Resnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu, kartu ATM, dua unit handphone android, dan matic sebagai alat operasional.

Baca juga :  Kosumsi dan Edarkan Sabu Sopir Travel Harus Mendekam di Hotel Prodeo

Menurut pengakuan tersangka, ia mendapat barang tersebut dari seseorang untuk dijual kembali kepada seseorang sesuai pesanan.
Untuk setiap transaksi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan imbalan paket sabu untuk dikonsumsi berdua.

“Setiap transaksi, saya mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsi sendiri Pak. Jadi keuntungan saya mendapatkan sabu untuk dikonsumsi berdua,” jelas tersangka DN, yang juga residivis kasus serupa pada tahun 2002 silam.

Dalam aksinya DN mengaku selalu dilakukan berdua dengan YN. Ia sudah beberapa kali melakukan transaksi namun bisa lolos. Kini DN dan YN tak bisa berkutik ketika aksinya tercium Sat Resnarkoba dan berhasil menangkapnya.

“Saat ini, kedua tersangka harus mempertanggunggawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” jelas Kompol Bakti.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga :  Beraksi di Perhelatan KIE, 3 Copet Lintas Provinsi Diamankan Polres Kebumen