Beranda News

Tega! Seorang Kakak Perkosa Adik Ipar Saat Mencari Rumput di Hutan

PURWOREJO, Pelita.co,- Kasus perkosaan terjadi , Jawa Tengah, Pelakunya adalah H (50) warga Kecamatan Kemiri, Purworejo, yang tega memperkosa adik iparnya sendiri di hutan .

Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, dalam Rabu (21/2/24) mengungkapkan tersangka yang juga kakak ipar korban sehari – hari pekerjaannya sebagai petani. Awal mula terjadi pemerkosaan saat korban sedang mencari rumput di hutan dekat rumah pada hari Sabtu, (6/1/2024), sekitar pukul 08.30 WIB.

“Menurut pengakuan tersangka, saat itu korban yang masih bertetangga sedang mencari rumput buat makan ternaknya di hutan. kemudian tersangka melihat korban sedang sendirian dan suasana sekitar sepi, tiba-tiba tersangka nafsu birahinya muncul dan melakukan pemerkosaan. Menurut tersangka perbuatan tersebut dilakukan dengan dan paksaan, ” Ungkap Kapolres.

Pada saat melancarkan aksi bejatnya tersebut, tersangka mendekap korban , selanjutnya membekap mulutnya, dan memaksa korban melepaskan pakaiannya. Meskipun korban mencoba melawan, namun pada akhirnya, ia tidak mampu menahan kekuatan tersangka.

Baca juga :  Masalah Sosial Dan Pemenuhan Hak Kepemilikan Lahan Tetap Menjadi Perhatian PLN Dalam Pembangunan PLTP Ulumbu Manggarai NTT

“Perbuatan bejat ini sebelumnya pernah dilakukan tersangka di , saat itu korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut karena rasa takut dan tekanan mental. Namun, setelah tersangka mengulangi perbuatannya, korban akhirnya melaporkan ke polisi, dan tersangka berhasil pada 7 Februari di rumahnya,” terang Kapolres Purworejo.

Dihadapan polisi tersangka mengakui kesalahannya, ia menyebut perbuatannya sebagai kekhilafan yang dipicu oleh nafsu birahi.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu potong kerudung warna cokelat, baju warna hijau, celana panjang putih, pakaian dalam, selendang biru yang semuanya milik korban dan visum et repertum dari .

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Dari kejadian ini, kami mengimbau kepada harus berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi berbuatanya,” pungkas Kapolres.

Baca juga :  Langkah Tepat, Timsus Kapolri Cegah Spekulasi Kasus Brigadir J