Beranda News

Sekjen Kemendagri Tekankan Pemerintah Daerah Harus Membayar THR Tepat Waktu

JAKARTA, Pelita.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri () Suhajar Diantoro menekankan kepada pemerintah daerah () agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya. Dia menegaskan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Ini sesuai ketentuan (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“[Mohon] segera dibayarkan, dibayarkan tanggal 26 jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum ,” jelas Suhajar pada Rapat terkait Persiapan Pemda dalam Hal Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada , Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 dari Kantor Kemendagri, Rabu (20//2024).

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan bahwa pembayaran THR didasarkan perhitungan penghasilan pada bulan Maret 2024. Sementara untuk gaji ketiga belas didasarkan perhitungan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.

Baca juga :  Murti Susanto HRD Manager PT.SBB Bantah Tuduhan Irvan Susanto

Suhajar berharap, Pemda dapat segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas. Hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah dekat.

Di samping itu, Suhajar juga mengingatkan kepada gubernur dan pejabat (Pj.) gubernur agar memantau pembayaran THR oleh pemerintah kabupaten dan kota. “Kepada gubernur atau Pj. gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar kepada pemerintah kabupaten/kota, jadi tolong sekretaris daerah provinsi, jadi ada tugas gubernur dan Pj. gubernur, jangan sampai sebuah kabupaten tidak membayarkan THR,” tegas Suhajar.

Source: Puspen Kemendagri