Beranda News

Waspada Penipuan Aplikasi Mechat, Tiga Pelaku Pemerasan Diamankan Polisi

Waspada Penipuan Aplikasi Mechat, Tiga Pelaku Pemerasan Diamankan Polisi
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana didampingi Kanit reskrim AKP Aep Haryaman gelar konferensi pers di Mapolsek Kalideres, foto: (dok istimewa) .

,Pelita.co – Kalideres berhasil mengamankan tiga pemuda yang berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) terkait kasus pemerasan dengan modus kencan melalui Fiktif.

Kalideres , Kompol Abdul Jana didampingi Kanit reskrim AKP Aep Haryaman mengungkapkan modus operandi para pelaku dalam yang digelar di Mapolsek Kalideres, Selasa (14/5/2024).

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Abdul Jana.

Abdul Jana menjelaskan bahwa pelaku V.N. menggunakan foto wanita yang diambil dari dan memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita.

Pelaku kemudian mulai memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban. Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000,- yang kemudian disepakati menjadi Rp 200.000,- setelah proses tawar-menawar.

Baca juga :  Kominfo : Pembatasan Sebagian Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan

Pada saat yang telah ditentukan, pelaku V.N. bersama pelaku A.A. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar Gang Sate Hasan
JL Peta Rt 06/03 kel. Kalideres, kec. Kalideres Jakarta Barat pada Minggu, (5/5/2024).

Saat korban tiba di lokasi dengan , pelaku A.A. menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke .

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku A.A. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu Hp di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000,-.

Baca juga :  Mulai 13 - 20 Juli, Bupati Kuningan Lakukan Penyekatan Dari Jam 14.00 Sampai Jam 05.00 Pagi

Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali,” Terang Abdul Jana

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara .

“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tegas Abdul Jana.(red/arif)