Beranda News

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan saat Tawuran di Larangan, Satu Remaja Tewas

TANGERANG, Pelita.co — Polisi berhasil menangkap terhadap ASS (21) yang dunia saat antar dua kelompok JKP ( Pikachu) gabungan KFF (Kreo Friend Family) melawan Shangrilla71jkt yang terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib, di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Banten.

Dua Pelaku berinisial FL (18)  ini ditangkap pada Minggu, 26 Mei 2024, dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah dan IR (17) dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan dua pelaku ini ditangkap oleh tim gabungan Polsek Ciledug dan Kota, Polda Metro Jaya.

“Setelah , keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Zain dalam keterangannya, Selasa, (28/5/2024).

Baca juga :  HUT PGRI Ke 78, PGRI Purworejo Berikan Tali Asih Kepada 11 Pensiun GTT dan PTT

Zain mengatakan kedua orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu hingga menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata tajam (Sajam) yang dibawanya berjenis Corbek.

“Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan Corbek, Sementara IR adalah yang memboncengi  dan berteriak, ayo kabur..! setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL,” paparnya.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan, Polisi mendapatkan barang bukti yakni, satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam jenis Corbek yang digunakan Pelaku serta, sepeda motor honda B-3775-SOB yang digunakan. Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap admin medsos kedua kelompok maupun pelaku lainnya yang terlibat tawuran.

Ditegaskan Zain, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu
” Selanjutmya terhadap kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,”tegasnya.

Baca juga :  Gelar Bazar Ramadha, Developer Komplek Mutiara Garuda Resmi Laporkan Pengelola Bazar ke Polisi

Kepada khususnya orang tua dapat lebih mengawasi anak remaja saat bergaul di luar rumah dan batasi penggunaan IT (handphone).

Kapolres pun meminta masyarakat memanfaatkan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang, atau segera menghubungi kantor Polsek terdekat jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan, tawuran maupun gangster.(red/arif)