Beranda News

KPU Purworejo Buka Pendaftaran Pantarlih, Ini Syaratnya

PURWOREJO,Pelita.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Jawa Tengah, membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan dan Wakil serta Bupati dan Tahun 2024.

Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai 13 Juni dan ditutup tanggal 19 Juni 2024.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, pengumuman pendaftaran Pantarlih dilakukan secara serentak oleh KPU, PPK 16 kecamatan, dan 494 desa/kelurahan di Purworejo.

“Untuk tata cara pengumuman pendaftaran Pantarlih sendiri dimulai pada 13 Juni dan berakhir 17 Juni, namun penerimaan pendaftaran hingga 19 Juni,” katanya.

Pendaftaran ini, KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 2.364 Pantarlih untuk 1.383 TPS di 16 kecamatan. Mereka dijadwalkan bekerja selama sebulan mulai 24 Juni – 25 Juli 2024 di wilayah kerja TPS masing-masing.

“Kebutuhan Pantarlih untuk TPS dengan pemilih hingga 400 orang adalah satu petugas, sedangkan TPS dengan pemilih lebih dari 400 akan ada dua Pantarlih yang bertugas,” ungkapnya.

Baca juga :  KPU Purworejo Gandeng Puluhan Media Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

Sementara, Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis menambahkan bahwa Seleksi Pantarlih akan dilakukan di tingkat PPS setiap desa/kelurahan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pengumuman hasil.

“Penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilakukan dari 14 hingga 20 Juni, diikuti dengan pengumuman hasil pada 21-23 Juni, penetapan calon pada 23 Juni, dan pelantikan Pantarlih terpilih pada 24 Juni,” jelasnya.

Terkait jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan calon Pantarlih adalah memenuhi kelengkapan yang terdiri dari:

Baca juga :  Saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Tolak Tanda Tangan. Ketua KPU : Itu Hak Mereka

• Surat pendaftaran
• Daftar riwayat hidup
• Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
• Pas foto 4 x 6
• Surat pernyataan
• Surat keterangan.
Kemudian seluruh dokumen tersebut dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto untuk diunggah ke situs SIAKBA.

“Kami berharap peran serta nyata masyarakat yang memenuhi syarat dalam memajukan bangsa dengan ikut mendaftarkan diri menjadi anggota Pantarlih,” pungkas Abdul Azis.