Beranda News

Lima Porter Pencuri Barang Berharga Milik Penumpang Pesawat Senilai Puluhan Juta Berhasil Diamankan Polisi Bandara Soetta

JAKARTA,Pelita .co – Lima oknum pembawa barang alias Porter dibekuk Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran melakukan aksi barang berharga milik .

Tak tanggung-tanggung, pada aksinya lima oknum Porter tersebut berhasil menggasak barang-barang berharga milik seorang wanita inisial JS (26) asal senilai puluhan juta rupiah.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung menjelaskan, lima oknum Porter yang ditangkap pihaknya itu masing-masing berinisial AS, H, A, D dan T seluruhnya berasal dari Sulawesi Selatan.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka ini yakni dodos koper penumpang dan korban mengalami kerugian Rp 40.175.000,” ujar Ronald dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Jumat (28/6/24).

Ronald mengungkapkan, kejadian yang menimpa korban atau pelapor tersebut berawal pada Minggu tanggal (26/5/24) malam tiba dari dan mendarat di 2E Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga :  Antisipasi Persoalan Air Bersih, PDAM TB Pasang Toren di Lokasi Banjir

Kemudian pelapor menuju konveyour untuk mengambil bagasi miliknya berupa satu buah koper serta dua kardus. Selanjutnya memeriksa koper dan mendapatkan barang-barang berharganya telah raib.

“Barang milik korban yang hilang berupa satu buah cincin , dua cincin berlian, uang tunai sebanyak 300 USD dan 300 SGD,” beber Ronald didampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi dan Kasi Ipda Teguh.

Menurut Ronald, atas kejadian tersebut
pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 40.175.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda serta mendapatkan hasil curian yang bervariasi sesuai dengan perannya masing-masing.

Tersangka H, T, A dan D mendapatkan bagian Rp 1,3 juta, AS mendapatkan keuntungan Rp 1.935.000. Menurut dia, lima tersangka tersebut berprofesi sebagai petugas Porter dan tidak ada keterlibatan pihak lain.

Baca juga :  Kemendagri Terima Audiensi Pemkab Pegunungan Arfak Soal Usulan Pembentukan Kampung

Dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan satu buah cincin emas putih dan 2 buah cincin emas berlian milik korban, 6 unit handphone, 5 buah rompi warna hijau serta print out rekening koran.

Sedangkan dari korban pihaknya mengamankan satu lembar kwitansi pembelian emas, print out Boarding Pass, tag label bagasi, satu koper hitam, tas ransel dan dompet, kotak perhiasan.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun,” pungkas Reza.

Terpisah, Kombes Pol Roberto Pasaribu menambahkan, dengan adanya kejadian yang menimpa korban tersebut pihaknya menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Pihaknya berpesan kepada para pengguna jasa Bandara agar tak menyimpan barang-barang berharga di dalam koper ke bagasi, termasuk tidak membawa barang-barang berbahaya (dangerous good).

Baca juga :  Polisi Bongkar Aksi Tipu-tipu Masker di Bandara Soetta

“Apabila ada hal yang mencurigakan supaya segera menghubungi pihak Kepolisian atau setempat, agar segera ditangani dengan cepat untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkas Roberto dalam keterangan tertulisnya.(red)