Beranda News

Lama Buron, Akhirnya Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Tawuran Antar Pelajar

,Pelita.co, berhasil menangkap yang diduga membawa, menguasai, mempunyai dan menyimpan senjata tajam yang digunakan pada saat antar pelajar di Kabupaten Purworejo pada (19/04/2024) lalu.

Pemuda tersebut berinisial RCS (19) warga Dusun Pandean, Desa Suren, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Ia berhasil melarikan diri saat pelaku tawuran lainnya diamankan oleh pihak Kepolisian.

AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan, RCS merupakan mantan siswa dari salah satu SMK swasta yang terlibat tawuran. Ia telah dikeluarkan dari tersebut sebelum lulus sekolah, karena telah melakukan pelanggaran berat.

“Tawuran antar pelajar yang terjadi pada bulan April lalu, kami berhasil mengamankan 5 tersangka. Dan RCS berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran Polisi” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, saat Konferensi Pers pada Jum’at (12/07/2024) pagi.

Baca juga :  Illegal Driling di Sumur Minyak Bungku Kembali Marak

Dari hasil penyelidikan oleh Tim , akhirnya pada tanggal 16 Juni 2024 lalu pelaku RCS berhasil diamankan di rumahnya oleh polisi.

“Saat penangkapan di rumah pelaku kami menemukan beberapa barang bukti seperti, satu buah celurit dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu buah jaket hoodie berwarna biru,” terang Kapolres.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan pada orang tua diharapkan lebih aktif menyampaikan pesan moral pada anak-anak kita agar tidak terjerumus pada yang salah,” himbau Kapolres mengakhiri konferensi pers.

Baca juga :  Ormas PP Kota Jambi Angkat Bicara, Minta Polisi Sikat Puluhan Gudang Minyak