Beranda News

Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Ternyata Sedang Hamil 6 Bulan, Tersangka Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co,- Kasus penganiayaan terhadap wanita berinisal H (28) yang terjadi di Desa Kertosari Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Sabtu (13/7/2024) yang mengakibatkan korban meninggal dunia diketahui ternyata sedang mengandung. Hal tersebut diketahui dari hasil autopsi yang dilakukan tim medis dan diketahui ada janin di dalam perut korban yang diperkirakan  sudah berusia 6 bulan.

Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno saat dikonfirmasi membenarkan perihal informasi tersebut. Untuk proses autopsi sudah selesai dilaksanakan dan jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

“Dari hasil autopsi di tubuh korban ditemukan bekas kekerasan dan saat diperiksa ternyata korban dalam keadaan mengandung. Diperkirakan usia janin sudah 6 bulan. Akibat penganiayaan tersebut bayi yang dikandung ikut meninggal,” terang AKP Catur, Minggu (14/7/2024).

Saat ini pelaku telah diamankan dan mendekam di dalam tahanan Polres Purworejo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Adu Banteng Dengan Mobil Pengendara Motor Tewas Ditempat

“Pelaku yang juga suami korban sudah kita amankan di Polres Purworejo untuk kita mintai keterangan lebih detail, “ungkap Kasat Reskrim

Dalam kasus ini jelas Catur, tersangka R merupakan pelaku tunggal. Tersangka nekat lakukan penganiayaan terhadap istrinya karena cemburu. Ia menuduh istrinya memiliki hubungan asmara dengan pria lain.

“Diduga sebelum penganiayaan terjadi, keduanya sempat cekcok mulut. Karena emosi, tersangka kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga tak berdaya dan akhirnya meninggal saat perawatan di rumah sakit,” ungkap Catur.

Akibat kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal ini tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Undang-undang perbuatan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga :  Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

“Kami mengimbau kepada para pasangan suami istri, apabila ada masalah sebaiknya diselesaikan secara baik-baik jangan dengan kekerasan, karena kalau sudah menyangkut nyawa hukumanya sangat berat,” kata Kasat Reskrim.