Beranda News

Polres Jakbar Amankan Seorang Pelaku Sindikat Jual Beli Rekening Judi Online

,Pelita.co – mengamankan Seorang pria berinisial J (34) yang terlibat dalam kasus sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang judi online.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang, inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan,” beber Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa J di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7).

ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.

kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa J terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online,” ujar Andri saat dihubungi, kamis (25/7/2024).

Dalam penggeledahan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.

Baca juga :  Ada Apa Babinsa Mangkubumen Datangi Ponpes Al-Islam Gumuk

“Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 dari berbagai bank,” ungkap Andri.

Andri belum menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus ini. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” tutupnya.(arif)