Beranda News

Pelaku Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soetta, Diciduk Polisi di Sumatera Utara

TANGERANG,Pelita.co  – Kasus viral seputar pelecehan seksual dan pemerasan yang diduga keras dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan (nakes) inisial EF (34) di Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil diungkap Polisi.

Dalam kasus yang menghebohkan tanah air tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka (EF) di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara pada hari Jum’at (25/9) bekisar pukul 01.30 WIB jelang dinihari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kejadian yang menimpa korban seorang wanita berinisial LHI (23) itu berawal (13/9) ketika hendak melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Nias, Sumatera Utara di Terminal 3 Bandara Soetta.

Korban, kata Yusri, belum memiliki Surat Hasil Non Reaktif Rapid Test sebagai syarat menjadi penumpang moda
transportasi udara, berniat untuk melakukan Rapid Test di fasilitas yang disediakan Terminal 3 Bandara Internasional Soetta.

Pada saat dilakukan Rapid Test, lanjut Yusri, tersangka memberitahukan kepada korban bahwa muncul hasil Reaktif namun tidak diperlihatkan hasil resminya, kemudian tersangka menawarkan kepada korban untuk merubah hasil test.

Dengan berbagai pertimbangan termasuk limit waktu keberangkatan, korban kemudian mengiyakan tawaran tersangka, dengan kemudian dipaksa atau terpaksa memberikan uang sejumlah Rp 1.400.000 transfer (via) e Banking disertai tindakan yang menurut korban sebagai tindakan pelecehan

“Korban kemudian Jum’at (18/9) pukul 14.21 WIB memposting apa yang dialaminya melalui media sosial Twitter dan kemudian dugaan tindak pidana ini ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta,” ungkap Yusri dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (28/9/2020).

Perwira menengah Polri dengan melati tiga di pundaknya yang khas dengan berkacamata bening itu menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pihaknya bakalan menjerat tersangka EF dengan pasal berlapis.

“Sangkaan Pasal diantaranya, Pasal 368 KUPidana, Pasal 289 KUHPidana, Pasal 294 Ayat (2) KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana,  Pasal 267 Ayat (3) KUHPidana,” tegas Yusri didampingi Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian, Kasubag Humas, Ipda Riyanto dan perwakilan Angkasa Pura II.

Sementara, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menambahkan, korban diambil keterangan oleh penyidik di Gianyar, Bali dengan alasan efektifitas dan percepatan penanganan perkara.

Menurut Kapolres, korban telah dilakukan assesment oleh petugas P2TP2A Kabupaten Gianyar, Bali terkait kondisi psikologis korban setelah mengalami dugaan pelecehan.

“Tersangka bekerja sebagai tenaga kesehatan di fasilitas Rapid Test yang dikelola oleh PT Kimia Farma semenjak Tanggal 13 Juli 2020 (selama 2 Bulan),” terang Ade Ferdian.

Selain itu, Adi Ferdian juga mengungkapkan, tersangka EF pernah dilaporkan di Polda Sumut pada LP Nomor LP / 106 / I / 2018 / SPKT “II” pada Tanggal 26 Januari 2018 dengan sangkaan membawa kabur seorang wanita.

“Wanita tersebut inisial E yang pada waktu diamankan sedang bersama tersangka dan mengaku sudah menjadi Istri tersangka,” beber Ade Ferdian, lengkap.

Ade menjelaskan, tersangka berniat untuk melarikan diri (hal itu) dibuktikan dengan dijualnya 2 HP milik EF untuk biaya bersama teman wanitanya yang melakukan perjalanan darat menggunakan Bus umum dari Jakarta menuju ke Balige, Sumatera Utara

Tersangka, kata Adi Ferdian, melakukan perjalanan darat dimulai pada saat viralnya (melalui medsos) atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan EF dan pada (18/9) tersangka EF menon aktifkan semua media sosial yang dimilikinya.

“Tersangka merupakan lulusan Universitas Swasta di Sumatera Utara, Fakultas Kedokteran dan sudah menjalani pengabdian atau koas akan tetapi belum mengikuti UKDI (Ujian Kompetensi Kedokteran Indonesia),” tandas Ade Ferdian.