Beranda News

PPTK  Proyek Rehab SDN Medang Tidak Kooperatif, Kok Blokir Nomor ?

,Pelita.co  – rehab SDN Medang, diduga lemah pengawasan. Hal itu terlihat dilokasi pengerjaan tidak adanya pengawas dari dinas terkait dan pelaksana proyek.

Dilokasi terlihat para pekerja tidak dilengkapi dan keselamatan kerja (). Hal itu, membuktikan dugaan lemahnya pengawasan.

Salah satu pekerja saat dikonfirmasi dilokasi terkait ada atau tidaknya penyediaan K3 oleh pelaksana proyek dirinya tidak mengetahui pasti. “Tidak ada pak,” singkat salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Sesuai UU No 1 Tahun 2017 tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3), bahwa setiap Pekerja atau berhak atas perlindungan kesehatan keselamatan kerja (K3). Serta wajib meletakan prinsip dasar pelaksanannya.

Melihat kondisi tersebut, mencoba menghubungi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Tata Ruang dan (DTRB) Kabupaten Tangerang Entis, melalui via di nomor 0856****85. Selasa  (29/9/20). Namun, sangat disayangkan saat di konfirmasi Entis engan berkomentar dan tidak kooperatif, malah memblokir nomor wartawan.

Baca juga :  Camat Cisoka Peletakan Batu Pertama Pembangunan RTLH Desa Slapajang Tahun Anggaran 2020

Berdasarkan pantauan wartawan bukan hanya K3 yang diduga belum disediakan, papan informasi pengerjaan pun tidak terlihat terpasang dan diduga juga pembangunan tersebut tidak transparan.