Beranda News

Presma UMJ Apresiasi Keputusan MK telah menjadi Pahlawan Demokrasi

Ket : Presma UMJ, Wildan Apresiasi Keputusan MK

, Pelita.co,- Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jakarta (Presma BEM UMJ), Wildan Mutaqin mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi () yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pengujian Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Putusan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Lewat putusan MK ini, partai atau gabungan partai peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi .

Menurut Wildan, putusan MK tersebut dapat menjaga marwah dan menyelamatkan masa depan Indonesia. Sebelumnya, kata dia, calon kepala daerah harus memenuhi syarat minimal dukungan partai politik tertentu untuk dapat bertarung dalam Pilkada.

“Kini, ambang batas tersebut dipangkas secara signifikan, sehingga memungkinkan lebih banyak calon independen atau calon dari partai kecil untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah,” terangnya melalui pesan tertulis, Rabu (21/8/2024).

Baca juga :  Kemendagri Rilis Update Realisasi APBD 2021

Keputusan MK ini, lanjut Wildan, juga bisa meningkatkan kesempatan bagi lebih banyak calon, memperkuat prinsip demokrasi, dan memperluas partisipasi politik di tingkat daerah.

“Tentu saja perubahan ini diharapkan dapat mendorong yang lebih sehat dan representatif dalam pemilihan kepala daerah dan mendorong demokrasi Indonesia yang lebih inklusif,” ujarnya.

Sementara terkait putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan syarat usia dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon, Wildan mengatakan bahwa hal itu menjadi standarisasi yang ideal.

“Ke depan kita harus menyambut kepemimpinan yang matang dan terhormat, bukan dipaksa matang oleh kepentingan kekuasaan. Ini adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh Mahkamah Konsitusi untuk terus menjaga marwah demokrasi Indonesia,” tandasnya.

Terakhir wildan mengajak kepada semua kawan-kawan untuk menyuarakan dan ikut terlibat untuk menyalamatkan marwah dan masa depan demokrasi Indonesia.

Baca juga :  Kades Klebet Masa Jabatan di tambah, Tugas dan Tanggung Jawab Harus Lebih Maximal

“Saya mengajak dan menyerukan kepada semua untuk sama-sama menjaga demokrasi Indonesia, karena suara kita adalah suara masa depan” Tegas Wildan.