Beranda News

Aktivitas Galian Tanah Merah di Kampung Pasir Jeruk Wates, Camat Rumpin: Tidak Ada Izin Kita Tutup

Kegiatan aktivitas galian tanah merah atau galian C di kampung pasir jeruk atau disebut galian Wates  Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor yang diduga tidak mengantongi izin resmi, foto (dok istimewa)

, Pelita.co –  Aktivitas merah atau C di yang disebut galian wates , , kabupaten bogor, diduga kuat beroperasi tidak mengantongi izin resmi. Rabu (21/08/2024).

Dugaan ini diperkuat oleh pihak kecamatan rumpin, saat dikonfirmasi awak melalui pesan singkat WhatsApp. rumpin, Icang Aliyudin, mengatakan, bahwa kegiatan aktivitas galian tanah tersebut diatas, “tidak ada izin, terimakasih infonya, Kita monitor lapangan, kita Tutup, ” singkatnya Camat melalui pesan tertulisnya.pada Kamis,(22/08).

Aktivitas Galian Tanah Merah di Kampung Pasir Jeruk Wates, Camat Rumpin: Tidak Ada Izin Kita Tutup
Aktivitas galian tanah merah atau galian C di kampung pasir jeruk atau disebut galian wates Rumpin, (foto: dok istimewa)

Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas galian C di wilayah pasir jeruk tersebut berjalan diduga secara ilegal.

Ditemui awak media di lokasi kegiatan aktivitas galian tanah wates kampung  pasir jeruk salah seorang ceker atau petugas jaga mengatakan,  bahwa kalau pemilik lahan tanahnya punya pak kades, (Haji Edi), dan untuk luas tahan nya kurang lebih sekitar 2000 meter luasnya, dengan kedalaman kurang lebih tiga (3) meter, sehari paling cuma beberapa rit aja dan harga disini juga paling murah 170, untuk buangannya kita kirim ke daerah Semanan,” Ucapnya Rabu (21/08).

Baca juga :  IPHI Ajak Masyarakat Patuh Aturan Selama Penerapan PSBB Berlangsung

Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Haji Edi (kades) mengatakan, kalau kegiatan aktivitas galian tanah bukan miliknya, “bukan punya saya, kita cuma do ke beko ajah sama dia, lebih lanjut silahkan konfirmasi saja sama gendutnya di lapangan, ” tulisan singkatnya melalui pesan WhatsApp.Kamis (22/08).

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan (Minerba).Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (red/Juned)