Beranda News

Program Unggulan Muhamad-Saras Soal Penambahan Kursi SMA di Tangsel, Dinilai Ugal-Ugalan

Program Unggulan Muhamad-Saras Soal Penambahan Kursi SMA di Tangsel, Dinilai Ugal-Ugalan

TANGERANG SELATAN, Pelita.co –  Pemerhati Pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Yuliana Sari Puspita mengaku aneh dan bingung dengan visi dan misi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati dibidang pendidikan.

Terutama soal peningkatan kompetensi, kesejahteraan pendidik serta penambahan kursi sekolah ditingkat SMA/SMK, yang dijadikan sebagai program unggulannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, seperti dikatakan Saraswati saat berdialog dengan Forum Batak Tangsel Untuk Muhamad-Saras, Minggu (05/10) di Kampung Anggrek Kecamatan Serpong.

“Setau saya, kalau soal pendidikan ditingkat SMA/SMK itu kewenangannya bukan ada di daerah atau di Pemkot (Pemerintah Kota), akan tetapi kewenangannya ada di Pemprov (Pemerintah Provinsi). Termasuk soal penambahan kursi untuk sekolah SMA. Itu wewenangnya Pemprov, untuk di Tangsel sendiri ya wewenangnya Pemprov Banten,” kata Puspita saat berdiskusi dengan wartawan, Senin (05/10) di Ciputat.

Diketahui, Calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati, Minggu (04/10) berdialog dengan Forum Batak Tangsel Untuk Muhamad-Saraswati. Dalam acara dialog itu, sejumlah warga bertanya kepada Saras soal transparansi penggunaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tangsel yang dialokasikan untuk Pendidikan.

Pertanyaan itu disampaikan warga pada Saras lantaran mereka heran dengan kehadiran Sekolah SMK di Tangsel, yang mengharuskan siswanya tetap membayar iuran sekolah, padahal sekolah tersebut berstatus sekolah negeri.

Menurut Puspita, saat warga bertanya soal kehadiran sekolah SMK di Tangsel, Saraswati selaku calon Wakil Walikota Tangsel seharusnya bisa menjelaskan secara rinci, terkait tupoksi dan wewenang antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pendidikan.

Sambung Puspita, termasuk soal kehadiran sekolah SMK di Kota Tangsel, yang itu masuk wewenang pemerintah provinsi. Ia menyayangkan, Saraswati tidak memberikan penjelasan terkait tupoksi dan kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi terkait pengelolaan pendidikan.

“Sebagai calon, seharusnya bu Saraswati ini tidak ambisius dan bisa menjelaskan kepada publik terkait tupoksi kerja pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Kan kalau bicara soal pendidikan ini jelas tupoksinya, mana wewenang Pemkot dan mana wewenang Pemprov. Dengan adanya pernyataan penambahan kursi SMA/SMK di Tangsel, itukan secara tidak langsung Bu Saras telah melakukan Hoax,” jelasnya

Sementara itu, Rahayu Saraswati Calon Wakil Walikota Tangsel yang berpasangan dengan Muhamad, di acara dialog tersebut memaparkan, sejumlah program kerja unggulannya dibidang pendidikan, salah satunya soal penambahan kursi untuk SMA.

“Peningkatan kompetensi dan kesejahteraan pendidik serta penambahan jumlah kursi SMP, SMA dan beasiswa perguruan tinggi bagi anak muda Tangsel merupakan program unggulan Muhamad-Saraswati di bidang pendidikan,” kata Saras.

Bila mengacu pada UU No 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa, pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SM, sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara itu, pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggung jawab pemerintah pusat.

Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, dalam UU tersebut klasifikasi urusan pendidikan dibagi dengan pemerintah pusat, daerah dan kota. Pembagian tersebut berdasarkan aspek akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan strategis nasional.

Informasi, pada Pilkada Kota Tangsel 2020 tersebut, ada 3 pasangan calon yakni, pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati nomor urut 1, Siti Nur Azizah-Ruhamaben nomor urut 2, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan nomor urut 3. (Haji Merah)