Beranda Politik

Camat Purworejo Dianggap Tak Melanggar Pemasangan Gambar Paslon Nomor Urut 2 di Gerbang Kantor Kecamatan. Ketua DPD LSM Tamperak: Ada Apa Dengan Bawaslu?

PURWOREJO, pelita.co,- Laporan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu akhir akhir ini sering terjadi yang dilakukan oleh oknum ASN. Seperti yang terjadi di Kantor Kecamatan Purworejo dengan terlapor Camat Purworejo, Jawa Tengah, Bagas Adi Karyanto. Dugaan pelanggaran itu telah dibahas oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pada Jumat (04/10/2024).

Usai pembahasan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Nur Hadi Kantor Bawaslu Purworejo, Ketua Bawaslu, Purnomosidi kemudian menerima audiensi dari Ketua DPD LSM Tamperak, Sumakmun.

Sumakmun datang ke Bawaslu tujuannya untuk menanyakan bagaimana tindak lanjut Bawaslu Purworejo terhadap laporan terkait pemasangan gambar Paslon Nomor Urut 2, Dion Agasi Setiabudi di gerbang serta di halaman Kantor Kecamatan Purworejo di masa kampanye.

“Kami sangat mengapresiasi Mas Makmun yang sudah berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Ini yang kami harapkan, seharusnya semua warga seperti itu, jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran, silakan laporkan ke Bawaslu,” kata Purnomosidi, di kantornya, Jumat sore (04/10/224).

Baca juga :  Program Unggulan Muhamad-Saras Soal Penambahan Kursi SMA di Tangsel, Dinilai Ugal-Ugalan

Purnomo menjelaskan bahwa, dalam kasus ini unsur formil telah terpenuhi yaitu, ada pelapor, terlapor, waktu lapor yang tidak lebih dari 7 hari dari kejadian, ada bukti serta tanda tangan pelapor sama dengan yang di KTP. Setelah diregister, Bawaslu memiliki waktu 3 hari plus 2 dan pada hari ketiga ini telah mendapatkan kesimpulan.

“Setelah mendapatkan kesimpulan, tinggal kami plenokan dan menjadi sebuah keputusan.Terlapor adalah Camat Purworejo,” kata Purnomosidi.

Purnomo mengungkapkan, dalam kesimpulan di sentra Gakkumdu, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto.

“Dari hasil kajian apakah betul tindakan Camat melanggar pasal 71 UU Nomor 10/2016 dan sanksi yang dimuat dalam Pasal 188, ada kata-kata kurang lebih, pejabat, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Dari hasil pemeriksaan bahwa pemasangan gambar Dion murni inisiatif panitia.Dan kami sudah mengundang Ketua Panitia Gowes, Heru dan juga Camat Purworejo untuk klarifikasi,” jelasnya..

Baca juga :  PWI Jawa Tengah Dorong Pemberitaan yang Mendidik, Mencerahkan, dan Berkebangsaan Menuju Tahun Politik 2024

Menurut Purnomo, ia telah menghubungi panitia (Heru) agar segera melepas semua gambar salah satu Cawabup itu. Namun dengan alasan sibuk dengan peserta gowes yang hadir, hingga berlangsungnya acara, sekitar pukul 06.45 WIB Hari Minggu (29/9/2024) gambar juga belum diturunkan.

Purnomo mengatakan, meskipun Camat Purworejo tidak terbukti melanggar pidana, akan tetapi pemasnagan alat peraga kampanye, gambar Paslon di lingkungan kantor pemerintah sangat dilarang.

Sementara Sumakmun saat ditemuin usai bertemu dengan Ketua Bawaslu, ia menduga permasalahan ini sudah ada yang ‘masuk angin‘.

“Apa yang disampaikan ketua Bawaslu, kami menduga bahwa permasalahan ini sudah masuk angin. Dengan adanya fakta gambar terpampang di lingkungan fasilitas pemerintah, disebut bukan pelanggaran, sudah tidak bisa dipahami. Apalagi dalam konteks itu, sebelum kegiatan, Pak Camat sudah diingatkan oleh Panwas untuk segera melepas seluruh gambar Dion Agasi. Tapi hingga pagi seolah-olah tidak mengindahkannya,” kata Makmun.

Baca juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Gus Nabil Ingatkan Pentingnya Persatuan

Lanjut Makmun, katanya menurut Purnomosidi ketua panitia telah dihubungi dan Camat berjanji akan menurunkan gambar Dion, tetapi hingga acara berlangsung dan selesai dengan alasan sibuk tidak segera diturunkan.

“Jika hanya seorang panitia sepeda santai saja berani menyepelekan Camat, kita patut bertanya, siapa di belakangnya? Untuk diketahui, selain gambar Cawabup, ada juga logo KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia), yang di Kabupaten Purworejo, diketuai oleh Ibu kandung Dion Agasi,” pungkas Makmun.